PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhanagama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang dimaksud Jabatan FungsionalPenyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama danpengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Sedangkan PejabatFungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yangdiberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yangBerwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbinganatau penyuluhan agama dan pembangunan.
Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa Penyuluh Agama berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunankepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabatpimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. KedudukanPenyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JabatanFungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PenyuluhAgama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. JabatanFungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilandan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan,dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.Penyuluh Agama Terampil;
b.Penyuluh Agama Mahir; dan
c.Penyuluh Agama Penyelia.
JenjangJabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dari
jenjangterendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b.Penyuluh Agama Ahli Muda;
c.Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d.Penyuluh Agama Ahli Utama.
Jenjangpangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampaidengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021ini.
TugasJabatan Fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitumelakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhanagama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yangdapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembanganbimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiriatas:
a.persiapan bimbingan atau penyuluhan;
b.pelayanan konseling atau informasi;
c.penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
d.penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;
e.pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
f.pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;
g.monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
h.pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan ataupenyuluhan;
i.pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan;dan
j.penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, melalui link yangtersedia di bawah ini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021(DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.