Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik


Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan InovasiPelayanan Publik, diterbitkandengan pertimbangan: 1) bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publiktelah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang harus disebarluaskanagar dapat dijadikan rujukan informasi secara nasional mengenai praktik baik dalampenyelenggaraan pelayanan publik; 2) bahwa diperlukan adanya peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai jaringan yang menjadi simpul kerjasama secara nasional yangmenghubungkan serta mensinergikan instansi pemerintah pusat dan daerah,perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitrapembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam pengembangan inovasi pelayananpublik.


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 TentangPenyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud Inovasi Pelayanan Publik yangselanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yangmerupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikanmanfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi PelayananPublik bahwa Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) diselenggarakandengan tujuan: a) menyebarluaskan informasi mengenai inovasi; b) menjadi media berbagipengetahuan mengenai inovasi;c) menjadi media pendokumentasian inovasi; dan d) mendorong akselerasi inovasi.

 

KegiatanJaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) merupakan implementasi dari pembinaaninovasi meliputi penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi dalam rangkapercepatan peningkatankualitas pelayanan publik. Kegiatan penciptaan inovasi terdiri dari inkubasidan kompetisi inovasi. Kegiatan pengembangan inovasi terdiri dari transferpengetahuan/replikasi dan penyebarluasan inovasi. Kegiatan pelembagaan inovasi terdiridari penganggaran inovasi, pemuatan inovasi dalam fungsi organisasi, danpemuatan inovasi dalam aturan yang dilakukan secara berkelanjutan sehinggamenjadi budaya organisasi.

 

Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan JIPP (Jaringan Inovasi PelayananPublik) bahwa Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadappenyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Pemantauan sebagaimanadilakukan selama kegiatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) berjalan,dengan ruang lingkup yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan anggarankegiatan. Evaluasi dilakukan setelah kegiatan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik(JIPP) selesai dilaksanakan, dalam rangka merumuskan rekomendasi tindak lanjut.

 

Pendanaanpenyelenggaraan JIPP di Kementerian, Lembaga dibebankan pada APBN. Pendanaanpenyelenggaraan JIPP di Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD PemerintahDaerah. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya agar terhubungdengan dan memanfaatkan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional setelahberlakunya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Aplikasi dengan fungsi yang sama dengan Jaringan InovasiPelayanan Publik (JIPP) Nasional yang telah dimiliki oleh Kementerian/Lembaga,Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya sebelum berlakunya peraturan ini, agardiintegrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan JIPP (Jaringan Inovasi PelayananPublik) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknispenyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) di Kementerian, Lembagadan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga danPeraturan Kepala Daerah.

 

PenyelenggaraanJaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakanberdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik. PedomanPenyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) ini meliputi :

a.struktur JIPP;

b.ruang lingkup kegiatan JIPP

c.web JIPP;

d.mekanisme kerja JIPP; dan

e.evaluasi JIPP.

 

PedomanPenyelenggaraan JIPP pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 ini .

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 89Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik,melalui link di bawah ini

 

Linkdownload Permenpn RB Nomor 89 Tahun 2020Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan InovasiPelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =