PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataPenanggulangan Bencana, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalismePegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana sertauntuk meningkatkan kinerja organisasi.
BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional PenataPenanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. PejabatFungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata PenanggulanganBencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuholeh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Penanggulangan Bencana, bahwa Penata Penanggulangan Bencanaberkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulanganbencana pada Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yangmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata PenanggulanganBencana. Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DalamPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Penanggulangan Bencana, ditegaskan bahwa Jabatan FungsionalPenata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PenataPenanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun j abatan manajemen. JabatanFungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a.Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b.Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda ; dan
c.Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata PenanggulanganBencana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menurut Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataPenanggulangan Bencana, adalah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencanayang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasidan rekonstruksi pasca bencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata PenanggulanganBencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.pengelolaan prabencana;
b.penanganan darurat bencana;
c.rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d.pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 88 Tahun2020 (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.