Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Kebencanaan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan sertauntuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Kebencanaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebencanaanadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan analisis kebencanaan. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yangselanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakananalisis kebencanaan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, bahwa Analis Kebencanaan berkedudukansebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Analis Kebencanaan. Kedudukan Analis Kebencanaan ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Analis Kebencanaan, dinyatakan bahwa Jabatan FungsionalAnalis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaantermasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaanmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AnalisKebencanaan terdiri atas:

a. Analis Kebencanaan AhliPertama;

b. Analis Kebencanaan AhliMuda ; dan

c. Analis Kebencanaan AhliMadya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masingjenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tercantum dalam Lampiran III sampaidengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional AnalisKebencanaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisKebencanaan adalah melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputipenyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisisbidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi,dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan tugas JabatanFungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu AnalisisKebencanaan. Sub -unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a.penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;

b.perencanaan analisis bidang kebencanaan;

c.pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;

d.pemantauan dan evaluasi; dan

e.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria .

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, melalui linkyang tersedia di bawah ini.

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 87 Tahun2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =