PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalAnalis Data Ilmiah, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secarailmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Data Ilmiah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis DataIlmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah. Pejabat Fungsional Analis DataIlmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenangmelaksanakan analisis data ilmiah. Analisis Data Ilmiah adalah analisisterhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah,pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, bahwa Analis DataIlmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis terhadap datasecara ilmiah pada Instansi Pemerintah. Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yangmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.Kedudukan Analis Data Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisistugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, menegaskanbahwa Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatankekomputeran. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan JabatanFungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data terdiriatas:
a. Analis Data Ilmiah AhliPertama;
b. Analis Data Ilmiah AhliMuda;
c. Analis Data Ilmiah AhliMadya; dan
d. Analis Data Ilmiah AhliUtama.
Jenjang pangkat untuk masing-masingjenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Lampiran III sampaidengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional AnalisData Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AnalisData Ilmiah, adalah melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputiperencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, danpenyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiahyang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkaitanalisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah;dan
c. penyampaian data ilmiah
Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, melalui linkyang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 86 Tahun2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.