PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugaspengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, yang dimaksud Jabatan FungsionalPenata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidangpenerbitan ilmiah. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnyadisebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaandi bidang penerbitan ilmiah. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yangmeliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah
Dalam Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dinyatakan bahwa Penata PenerbitanIlmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitanilmiah pada Instansi Pemerintah. Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggimadya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPenata Penerbitan Ilmiah. Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 85Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, bahwa JabatanFungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatanmanajemen. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan JabatanFungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiahterdiri atas:
a. Penata Penerbitan IlmiahAhli Pertama;
b. Penata Penerbitan IlmiahAhli Muda; dan
c. Penata Penerbitan IlmiahAhli Madya.
Jenjang Pangkat untuk masing-masingjenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam LampiranIII sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 85Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional PenataPenerbitan Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataPenerbitan Ilmiah adalah melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputiperencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalPenata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b.pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Adapun sub-unsur dari unsurkegiatan terdiri atas:
a.perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2.penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b.pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
2.penyuntingan;
3.desain dan produksi terbitan; dan
4.promosi dan diseminasi.
Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 85 Tahun2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.