PERMENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataKehakiman,diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai NegeriSipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untukmelaksanakan dukungan teknis operasional guna menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung,dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang dimaksud Jabatan FungsionalPenata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjagadan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkanpengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Pejabat FungsionalPenata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
DalamPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dinyatakanbahwa Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakandukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuranmartabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, danHakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. PenataKehakiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabatadministrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Kedudukan PenataKehakiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, bahwa JabatanFungsional Penata Kehakiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PenataKehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan FungsionalPenata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JabatanFungsional Penata Kehakiman terdiri atas:
a. Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. Penata Kehakiman Ahli Utama.
Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantumdalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah melaksanakan dukungan teknisoperasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakimanyang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penegakan; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc diMahkamah Agung.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 84Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, melalui link yangtersedia di bawah ini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 84 Tahun2020 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Semogaada manfaatnya. Terima kasih.