Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 83Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diterbitkanuntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipilyang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalampembinaan, pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sertauntuk meningkatkan kinerja organisasi. PermenpanRB Nomor 83 Tahun 2020 merupak pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara (Permenpan) Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan FungsionalMediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, yang dimaksud Jabatan FungsionalMediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial,pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihanhubungan industrial. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yangselanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenanguntuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial,dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hubungan Industrial adalahsuatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yangberdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.


Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwaMediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Mediator HubunganIndustrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabatpimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Mediator Hubungan Industrial. Kedudukan Mediator Hubungan lndustrial,ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Ditegaskandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwaJabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan jabatan karier PNS.Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalamklasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrialmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional MediatorHubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,terdiri atas:

a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;

b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;

c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan

d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;

Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrialtercantum dalam lampiran III sampai dengan sampai dengan Lampiran V yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 ini.


TugasJabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial menurut Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional MediatorHubungan Industrial adalah melakukan Pembinaan Hubungan Industrial,pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator HubunganIndustrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial,Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penyusunan peta Hubungan Industrial;

b. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;

c. penyusunan data atau profil pendukung HubunganIndustrial;

d. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan HubunganIndustrial;

e. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;

f. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/Hubungan Industrial;

g. pembuatan materi penyebarluasan informasi HubunganIndustrial;

h. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan HubunganIndustrial;

i. pengembangan sistem Hubungan Industrial;

j. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;

k. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;

l. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan HubunganIndustrial;

m. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;

n. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja diperusahaan atau penutupan perusahaan;

o. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial; dan

p. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan FungsionalMediator Hubungan Industrial, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 83 Tahun2020 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =