Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 82Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan yangberkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 sebagai pengganti Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang JabatanFungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.

 

BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instrukturadalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan danpengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur atau Instruktur adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabatyang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan danpengembangan pelatihan. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untukmemberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuaidengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

 

Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instrukturberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja padaInstansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Kedudukan Instrukturditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Permenpan RB Nomor 82Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur menegaskan bahwa JabatanFungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Instrukturtermasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya. JabatanFungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dankategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan,dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a.Instruktur Terampil;

b.Instruktur Mahir; dan

c.Instruktur Penyelia.

AdapunJenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian , dari jenjang terendahsampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a.Instruktur Ahli Pertama;

b.Instruktur Ahli Muda;

c.Instruktur Ahli Madya; dan

d.Instruktur Ahli Utama.

Jenjangpangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampaidengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 ini.

 

TugasJabatan Fungsional Instruktur menurut PermenpanRB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur adalah melaksanakanpelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instrukturyang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan danpengembangan pelatihan kerja. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. penyusunan rencana pelatihan;

b. pembuatan perangkat pelatihan;

c. pengajaran dan pelatihan;

d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;

e. pelaksanaan evaluasi;

f. pengembangan program pelatihan; dan

g. pengembangan sistem pelatihan.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 82Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, melalui link yangtersedia di bawah ini.

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020(DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Permenpan RB Nomor 82Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.Terima kasih.



= Baca Juga =