Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataKependudukan dan Keluarga Berencana, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untukpengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan,keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan danKeluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan KeluargaBerencana.


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan danKeluarga Berencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatanyang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkanpada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud JabatanFungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakanpenatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, KeluargaBerencana, dan Pembangunan Keluarga. Sedangkan yang dimaksud Pejabat FungsionalPenata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakankegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan,Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

 

Dinyatakandalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, bahwa PenataKKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan,Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan InstansiDaerah. Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasJabatan Fungsional Penata KKB. Kedudukan Penata KKB ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan KeluargaBerencana, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatankarier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen. JabatanFungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JabatanFungsional Penata KKB terdiri atas:

a.Penata KKB Ahli Pertama;

b.Penata KKB Ahli Muda;

c.Penata KKB Ahli Madya; dan

d.Penata KKB Ahli Utama.

 

Jenjangpangkat Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantumdalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPermenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 ini.

 

TugasJabatan Fungsional Penata KKB menurut PermenpanRB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan DanKeluarga Berencana, adalah melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraandan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan PembangunanKeluarga. Adapun Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapatdinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a.penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan PembangunanKeluarga;

b.penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan PembangunanKeluarga; dan

c.pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

 

Sub-unsurdari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai AngkaKreditnya terdiri atas:

a.penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan PembangunanKeluarga meliputi:

1. penyusunan substansi teknis pengaturan;

2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencanadan pembangunan keluarga;

3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan,keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan

4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

b.penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan PembangunanKeluarga meliputi:

1. pembangunan keluarga;

2. kependudukan;

3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dankeluarga berencana; dan

5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencanadan pembangunan keluarga; dan

c.pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencanameliputi:

1. bimbingan teknis;

2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,dan Pembangunan Keluarga;

3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,dan Pembangunan Keluarga; dan

4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, danPembangunan Keluarga.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, melalui linkdownload di bawah ini

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 81 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (disini)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataKependudukan dan Keluarga Berencana. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.



= Baca Juga =