Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

 


Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator KoleksiHayati,diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PegawaiNegeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untukmelaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untukmeningkatkan kinerja organisasi


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang dimaksud JabatanFungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksikeanekaragaman hayati. Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnyadisebut Kurator Koleksi Hayati adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kurasikoleksi keanekaragaman hayati. Sedangkan yang dimaksud Kurasi KoleksiKeanekaragaman Hayati adalah pengelolaan spesimen dan isolat koleksikeanekaragaman hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan danpendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.


Ditegaskandalam Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, bahwa Kurator KoleksiHayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi KoleksiKeanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah. Kurator Koleksi Hayati


berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggimadya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalKurator Koleksi Hayati. Kedudukan Kurator Koleksi Hayati ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, menegaskan bahwa JabatanFungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalKurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu hayat. JabatanFungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategorikeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:

a.Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;

b.Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;

c.Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan

d.Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.

 

Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati tercantumdalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2020ini.

 

TugasJabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Kurator Koleksi Hayati, adalah melaksanakan Kurasi KoleksiKeanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan danpendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.Unsur kegiatan tugasJabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya,terdiri atas: perencanaan kurasi; pengumpulan dan pendataan koleksi; analisiskoleksi; dan perawatan koleksi.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati,melalui link download di bawah ini

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 80 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (disini)

 

DemikianInformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator KoleksiHayati. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halamanainamulyana.blogspot.com.



= Baca Juga =