PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Untuk para PNS ketahuilah saatini telah dirilis Format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Juknis Penilaian KinerjaPegawai yang tertuang dalam PeraturanMenpan RB atau PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS(Pegawai Negeri Sipil). Agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam formatSKP yang baru terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakniKinerja utama dan Kinerja tambahan.
Kinerja utama terdiri atas: 1)strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode directcascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagianperan dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2) direktif dari pimpinan unit kerja untukmendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabatfungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabatfungsional. Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
1) outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yangdiperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;
2) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secaradominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;
3) output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluarandalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secaraberimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
4) Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhisecara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.
![]() |
Format SKP Fungsional Versi 2021 |
Kriteria Kinerja adalah jenisKinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaranKinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengankompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan dapat berupa:
1) development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkanpengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupunorang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan,mengikuti pendidikan dan pelatihan dll.
2) community involvement merupakan keikutsertaan dalamkegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi.Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinyasecara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya.Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Kinerja tambahan dibedakan berdasarkanlingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai NegeriSipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja;pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut;dan sistem informasi Kinerja.
Dalam PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil(PNS), dinyatakan bahwa SistemManajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaanKinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaianKinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakanberdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaanKinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindaklanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja PNS (PegawaiNegeri Sipil), bahwaPerencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunanrencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabatpimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional denganmemperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinantinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabatfungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1)pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakanpada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunanrencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yangtelah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan modelpengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. RencanaSKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkanoleh Pejabat Penilai Kinerja.
Selanjutnya Peraturan Menpan RBatau PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS(Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasipelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilakukerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuaijenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakansetelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauanKinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian targetKinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerjadan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elahditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja PNS dilakukandengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh denganmembandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerjayang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standarperilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb)Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen KinerjaPNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi;dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakandalam program kelompok renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangankompetensi. Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkanpertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberiansanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim PenilaiKinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman pelaksanaan Sistem ManajemenKinerja PNS tercantum dalam Lampiran PermenpanRBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS(Pegawai Negeri Sipil).
Selengkapnya silahkan downloaddan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan danLampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja PNS (PegawaiNegeri Sipil) -----disini-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SistemManajemen Kinerja PNS (PegawaiNegeri Sipil). Semogaada manfaatnya, terima kasih.