Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KIPP DI LINGKUNGAN K/L, PEMDA, BUMN, DAN BUMD


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP)


Permenpan RB Nomor 7Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L,Pemda, BUMN, dan BUMD, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk pembentukaninovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu)inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlumenyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; 2) bahwapengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga,Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudahtidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publiksehingga perlu diganti.

 

JadiPermenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 adalahPermenpan yang mengatur Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMDtahun 2021. Sebgaimana diketahui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalahkegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikankepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badanusaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

 

BerdasarkanPermenpan RB Nomor 7 Tahun 2021Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga(K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BadanUsaha Milik Daerah (BUMD), dinyatakan bahwa Peserta yang ikut serta dalam Kompetisimerupakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, danbadan usaha milik daerah. Peserta mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasidi lingkungan instansi masing-masing dalam Kompetisi. Badan usaha milik negaradan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi merupakan badan usahamilik negara dan badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation(PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Pesertamengikutsertakan Inovasinya pada Kompetisi dalam bentuk Proposal.

 

ApaPersyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2021 ? Dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2021Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga,Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah,dinyatakan bahwa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:a) memenuhi seluruh kriteria Inovasi; b) selaras dengan tema Kompetisi; c) relevandengan salah satu kategori Kompetisi; d) diajukan secara daring dalam bentuk Proposallengkap melalui SINOVIK, disertai dokumen pendukung yang relevan; e)menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dankepantasan; dan f) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Ditegaskandalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN,dan BUMD, bahwa Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi sebagaiberikut:

a. memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik,pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaanyang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untukpenyelenggaraan pelayanan publik;

b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikansolusi dalam penyelesaian permasalahan;

c. bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadikepentingan dan perhatian publik;

d. dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telahdicontoh dan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggarapelayanan publik lainnya;

e. berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terusdipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugasdan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

 

Dinyatakanjuga dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun2021, bahwa Tema dan Kategori Kompetisi Inovasi Pelayanan KIPP ditetapkanoleh Menteri setiap tahun.

 

Selengkapnyasilahkan download Permenpan RB Nomor 7Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.




Linkdownload Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN,dan BUMD (disini)

 

BacaJuga Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 TentangPetunjuk Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 (disini)

 

Demikianinfgormasi tentang Permenpan RB Nomor 7Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L,Pemda, BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =