Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA

Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara -ASN


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar KompetensiJabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5), Pasal109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.


Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentangStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Standar KompetensiJabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalahdeskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorangAparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Adapun Pegawai Aparatur SipilNegara atau Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnyadan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun yang dimaksud PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakantugas pemerintahan.

 

Ditegaskan dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 38Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASN meliputi: a) identitas jabatan; b)kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan paling sedikitterdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ ihtisar jabatan; dan c) kode jabatan.Kompetensi jabatan terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;dan c) kompetensi social kultural. Adapun Persyaratan jabatan paling sedikit terdiriatas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) ukuran kinerjajabatan; dan e. pengalaman kerja.

 

Standar Kompetensi ASN terdiriatas: a) standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; b)standar kompetensi jabatanadministrasi; dan c.standar kompetensi jabatan fungsional. Standar KompetensiASN berdasarkan pada: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi manajerial;dan c) kamus kompetensi social kultural. Kamus kompetensi teknis merupakan daftarjenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis,dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis. Kamus kompetensimanajerial merupakan daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial,deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial. Kamuskompetensi sosial kultural merupakan daftar jenis kompetensi sosial kultural,definisi kompetensi social kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiaplevel kompeten sisosial kultural. Kamus kompetensi teknis disusun danditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, danPPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadikewenangannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

 

Dinyatakan dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 38Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pedoman Penyusunan Standar KompetensiJabatan ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Ditegaskan dalamPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara(ASN), menyatakan bahwa Kamuskompetensi manajerial disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. KamusKompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017ini.

 

Kamus kompetensi sosialkultural disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus KompetensiSosial Kultural tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017ini.

 

Standar kompetensimanajerial dan standark ompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatanadministrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri. StandarKompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, JabatanAdministrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran IVyang merupakanbagian tidak terpisahkan dari PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

 

Penyusunan StandarKompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensimanajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis.Standar kompetensi teknis mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengankarakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN disampaikankepadaMenteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secaranasional.

 

Dalam hal kamus kompetensiteknis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK SekretariatLembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintahyang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar KompetensiASN yangsesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan StandarKompetensi ASN oleh instansi pengguna disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkanpersetujuan. Standar Kompetensi ASN tersebut hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutansampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentangStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga menyatakan bahwa Menteri menetapkan Standar KompetensiASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah. PenetapanStandar Kompetensi dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur dari:Kementerian/ Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya; instansiterkait; dan para pakar atau asosiasi profesi terkait.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentangStandar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASNyang telah ditetapkan oleh Menteridiberikan kode jabatan. Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantumdalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. Kode jabatan dipergunakan sebagai identitas jabatan. Standar KompetensiASNyang ditetapkan oleh Menteri dan telah memiliki kode jabatanberlaku secara nasional.Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.perencanaan aparatur sipil negara;

b.pengadaan aparatur sipil negara;

c.pengembangan karier apar atursipil negara;

d.pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e.penempatan aparatursipil negara;

f.promosidan/ataumutasi aparatur sipil negara;

g.uji kompetensi aparatur sipil negara;

h.system informasi manajemen aparatur sipil negara;dan

i.kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara(ASN), melalui link yang tersedia dibawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor38 Tahun 2017 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =