PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidangpengelolaan perangkat nuklir.
Sebagaimana diketahui yangdimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dantugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilantertentu. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Nuklir menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor2 Tahun 2021 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkatnuklir. Adapun tang dimaksud Pejabat Fungsional Pranata Nuklir adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yangBerwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. PengelolaanPerangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaanperangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraankeselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.
Dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional PranataNuklir, dinyatakan bahwa Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknisdalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah.Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasJabatan Fungsional Pranata Nuklir. Kedudukan Pranata Nuklir ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional PranataNuklir, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpunfisika, kimia dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan jabatanfungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir darijenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.Pranata Nuklir Terampil ;
b.Pranata Nuklir Mahir; dan
c.Pranata Nuklir Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan FungsionalPranata Nuklir tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional PranataNuklir menurut Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalahmelakukan pengelolaan perangkat nuklir. Unsur kegiatan Jabatan FungsionalPranata Nuklir terdiri atas:
a.pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir;
b.desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;
c.penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan
d.penerapan sistem manajemen nuklir.
Selengkapnya silahkan downloaddan baca Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Pranata Nuklir, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor2 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Semoga ada mafaatnya.