PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 12 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia), diterbitkan untuk pengembangan karier danpeningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup,tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi NasionalHAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenaiHAM (Hak Asasi Manusia).
Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 12 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Penata MediasiSengketa HAM (Hak Asasi Manusia) dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Mediasi SengketaHAM (Hak Asasi Manusia) atau Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalahJabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukunganteknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Pejabat FungsionalPenata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) yang selanjutnya disebut PenataMediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM (HakAsasi Manusia). Sedangkan yang dimaksud Mediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia)adalah cara penyelesaian pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi terkaitsuatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi,negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundinganuntuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasitentang HAM (Hak Asasi Manusia) pada Instansi Pembina. Penata Mediasi Sengketa HAMberkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPenata Mediasi Sengketa HAM.
Dinyatakan dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata MediasiSengketa HAM (Hak Asasi Manusia) dan Angka Kreditnya, bahwa Kedudukan Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkandalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum danperadilan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata MediasiSengketa HAM kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,terdiri atas:
a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Mediasi SengketaHAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimanatercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAMberdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 12 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia), adalah melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaanMediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalPenata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas: pramediasi;mediasi; pascamediasi; dan pengembangan mediasi HAM
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) danAngka Kreditnya, melalui linkyang tersedia di bawah ini.
Link download PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor12 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak AsasiManusia). Semoga adamanfaatnya, terima kasih.