PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional PenyuluhKeluarga Berencana, merupakan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastianhukum terhadap pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatanterkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
DalamPermenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, ditegaskan bahwa beberapa ketentuanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455) diubah atau disempurnakan, antara lainKetentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggipratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitandengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.
(2) Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalamProgram KKBPK pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.
(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
(4) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanjabatan karier PNS.
KetentuanPasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi Usulanpenetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi linilapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pimpinanInstansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilanatau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pejabat pimpinan tinggimadya yang membidangi advokasi, penggerakan dan informasi untuk Angka Kredit PenyuluhKB Ahli Madya/Madya di lingkungan BKKBN;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaianpada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangiadvokasi, penggerakan dan informasi BKKBN untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madyadi lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepadapejabat pimpinan tinggi pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit PenyuluhKB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan PenyuluhKB Ahli Muda/Muda di lingkungan BKKBN; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaianpada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangikesekretariatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Angka Kredit PenyuluhKB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai denganPenyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RBNomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang JabatanFungsional Penyuluh Keluarga Berencana, melalui link yang tersedia di bawahini.
Linkdownload Permenpan RB Nomor 10 Tahun2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 tentang JabatanFungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.