Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit


Peraturan MenteriKesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan denganpertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayananRumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumahsakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentangAkreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit danpelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.

 

BerdasarkanPermenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang AkreditasiRumah Sakit, yang dimaksud Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasiadalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukanpenilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Adapun yangdimaksud Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yangharus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dankeselamatan pasien.

 

Dinyatakandalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 TentangAkreditasi Rumah Sakit, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

a.meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungikeselamatan pasien Rumah Sakit;

b.meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit,dan Rumah Sakit sebagai institusi;

c.meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan

d.mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

 

SelanutnyaPermenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang AkreditasiRumah Sakit, menegaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasidiselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun. Akreditasi dilakukanoleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejakmemperoleh izin operasional untuk pertama kali.

 

AdapunLembaga Independen Penyelenggara Akreditasi, menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, merupakanlembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luarnegeri.Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Untukdapat ditetapkan oleh Menteri, lembaga independen penyelenggara Akreditasiharus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri. Permohonan penetapan disampaikandengan melampirkan persyaratan:

a.salinan/fotokopi badan hukum;

b.dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi;

c.dokumen program pelatihan surveior;

d.dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan

e.Standar Akreditasi.

 

Menterimelalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan sebelumdilakukanpenetapan oleh Menteri. Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembagaindependen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepadaMenteri dalam jangka

waktupaling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menterimenetapkan lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktupaling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi. Dalam hal lembagaindependen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi persyaratan DirekturJenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independenpenyelenggara Akreditasi.

 

Lembagaindependen penyelenggara Akreditasi wajib melaksanakan Akreditasi denganmenggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri, dan melaporkanRumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menterimelalui Direktur Jenderal.

 

StandarAkreditasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.Standar Akreditasi harus terdapatmuatan program nasional; dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Adapun Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit meliputi:persiapan Akreditasi; pelaksanaan Akreditasi; dan pascaakreditasi.


Selengkapnyasilahkan download Peraturan MenteriKesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit(DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan MenteriKesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =