Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021 JUKNIS BOP PAUDNI DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 202


Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 TentangJuknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, diterbitkan untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikanpenyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan serta untuk mendukungpengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dinidan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabeldan tepat sasaran.


Dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikanpenyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) tamankanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD padasanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.


Satuan Pendidikanpenyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomorpokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukanpemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah PesertaDidik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan merupakansatuan pendidikan kerja sama.


Persyaratan jumlahPeserta Didik dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang beradadi Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan olehKementerian.

 

Dana BOP Kesetaraan diberikankepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan Pendidikanpenyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:

a. sanggar kegiatanbelajar; dan

b. pusat kegiatanbelajar masyarakat.

Satuan Pendidikanpenyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomorpokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukanpemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan

c. memiliki peserta didikpaling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

 

Ditegaskan dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan atauPermendikbud Nomor9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan OperasionalPenyelenggaraan (BOP) PendidikanAnak Usia Dini (PAUDNI) DanDana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Satuan Pendidikanpenerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuksetiap tahap penyaluran. ) Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOPKesetaraan berdasarkan data pada Dapodik:

a. tanggal 31 Maretuntuk tahap penyaluran I; dan

b. tanggal 30September untuk tahap penyaluran II.

Tahap penyaluran I danpenyaluran II dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD-NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik padaSatuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. PesertaDidik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memilikiNISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

 

Besaran alokasi Dana BOPKesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggaraPendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Jumlah PesertaDidik sebagaimana merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahunsampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikanpenyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yangmemiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:

a. Rp1.300.000,00 (satujuta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;

b. Rp1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan

c. Rp1.800.000,00(satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program PaketC.

 

Besaran satuan biaya BOPKesetaraan merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran. Selain itu, jugadinyatakan dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Ketentuan usia dikecualikan bagi Peserta Didik penyandangdisabilitas. Adapun Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggaraPAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ditetapkan olehkepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.

 

Besaran alokasidisalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraansesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau JuknisBOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa DanaBOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikanpenyelenggara PAUD. Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada SatuanPendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; yaknipembiayaan untuk penyediaan: bahan pembelajaran dan bahan alat permainanedukatif

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain,yakni pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan: pembelajaran dan bermain PesertaDidik dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni pembiayaanyang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggaraPAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhanSatuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritaskebutuhan pembiayaan.

 

Adapun Dana BOP Kesetaraanberdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau JuknisBOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, digunakan untukmembiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggaraPendidikan Kesetaraan. Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikanpenyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran,yakni merupakan pembiayaan untuk penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaranPeserta Didik; penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didikdalam proses pembelajaran; dan/atau kegiatan perencanaan dan evaluasipembelajaran.

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran, yakni merupakanpembiayaan untuk mendukung kegiatan: pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau pembelajaranoleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni merupakanpembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layananpendidikan.

 

Satuan Pendidikanpenyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOPKesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikanditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Teknis pelaksanaankomponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Sedangkan Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barangdan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa diSatuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaanbarang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Pengelolaan danpelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan olehSatuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam melakukanPengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikanbertugas:

a. membuat perencanaan penggunaan dana;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengankondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkansetiap tahun;

c. menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana;dan

d. membuat laporan penggunaan dana.

Dalam pelaksanaan tugaskepala Satuan tersebut di atas diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

 

Dinyatakan dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PengelolaanDana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak UsiaDini (PAUDNI) Dan Dana BantuanOperasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan,kepala Satuan Pendidikan dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOPKesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaanDana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuanganDana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yangsejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaanpeserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritasSatuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guruatau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris SatuanPendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengankategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD dan Dana BOPKesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakanlembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuhdari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yangsah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian bukukepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Kepala Satuan Pendidikanyang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkandownload PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan DanaBantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan Dana BantuanOperasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan

 



Link download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasitentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau JuknisBOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =