Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021


Permendikbud Nomor 7 Tahun2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 ini merupakan Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),Tunjangan Khusus (Dasus), danTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis PenyaluranTPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, yang dimaksud Tunjangan Profesi  adalah  tunjangan yang  diberikan kepada  Guru yang  memiliki  sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn  Tunjangan Khusus adalah tunjangan yangdiberikan kepada  Guru  sebagai kompensasi  atas  kesulitan hidup  yang dihadapi  dalam  melaksanakan tugas  di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan  Penghasilan adalah  sejumlah  uang yang diberikan  kepada  Guru pegawai  negeri  sipil daerah yang  belum  bersertifikat pendidik  yang  memenuhi kriteria sebagai penerima tambahanpenghasilan.


Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis PenyaluranTPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhikriteria sebagai berikut:

1.  Guru denganstatus CPNSD/PNSD;

2.  memilikisatu atau lebih sertifikat pendidik;

3.  berstatussebagai Guru yang mengajar  pada satuanpendidikan yang tercatat  pada  Data Pokok Pendidikan  (Dapodik)  di bawah binaan Kementerian;

4.  memilikiNomor  Registrasi  Guru (NRG)  yang  diterbitkan oleh Kementerian;

5.  aktifmengajar  sebagai  Guru mata  pelajaran/Guru  kelas atau  aktif membimbing  sebagai Guru  bimbingan  konseling/Guru  teknologi informasi dan komunikasi padasatuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki; 

6.  memenuhibeban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

7.  memilikihasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8.  mengajar dikelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan bagi guru; dan

9.  tidak  terikat sebagai  tenaga  tetap pada  instansi  selain satuan pendidikan  bagi  Guru atau  dinas  pendidikan bagi  pengawas  satuan pendidikan.


Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),Tunjangan Khusus (Dasus), danTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:

1.  Guru yangmengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar  negeri yang dilaksanakan  paling  banyak 600 (enam ratus)  jam atau  selama  3 (tiga)  bulan  dan mendapat izin/persetujuan dari  pejabat  pembina kepegawaian  dengan menyediakanguru pengganti yang relevan;

2.  Guru  yang mengikuti  program  pertukaran Guru,  kemitraan dan/atau  magang yang mendapat  izin/persetujuan  dari pejabat pembina  kepegawaian  dengan menyediakan  guru  pengganti yang relevan; dan/atau

3.  Guru yangbertugas di Daerah Khusus.

 

Salah satu perubahanpenting dalam Juknis Penyaluran TPGtahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila Melaksanakancuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan PermendikbudNomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabilamelaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. 

1.  Melaksanakancuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena  alasan penting,  dan/atau cuti  bersama yang  memenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Khusus  untuk pelaksanaan cuti  besar  sebagaimana dimaksud  pada angka 1 yangberkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3.  Melaksanakancuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: 

a.  Guru  telah memenuhi  kualifikasi  akademik paling  rendah  S-1 atau D-IV  dan  telah memiliki  sertifikat  pendidik dapat menggunakan cuti studi. 

b.  Cuti studidapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung  sejak yang  bersangkutan  memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. 

c.  cuti studidipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri(DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling  banyak  6 (enam)  bulan  yang dihitung  secara akumulatif  dalam jangka  waktu  6 (enam)  tahun.

d. penyelenggaraan  praktik  kerja/magang dilakukan  oleh  DUDI yang telah  memiliki  kerjasama antara  DUDI/kementerian lain/lembaganegara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

e. mendapatkan  izin/persetujuan  dari pejabat  pembina kepegawaian; dan

f.  pejabatpembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

 

Terkait JuknisPenyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, PermendikbudNomor 7 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),Tunjangan Khusus (Dasus), danTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khususdiberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  berstatussebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan olehMenteri;

2.  aktif  melaksanakan tugas  dan  memenuhi beban  kerja  di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.  terdaftaraktif pada Dapodik;

4.  memilikiNomor Unik  Pendidik dan TenagaKependidikan (NUPTK); 

5.  memiliki  surat keputusan  penugasan  mengajar di  satuan pendidikan  pada Daerah  Khusus  yang ditetapkan  oleh  pejabat pembina kepegawaian sesuai dengankewenangannya; dan

6.  jumlahpenerima  Tunjangan  Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuanPendidikan.

 

Sedangkan terkaitJuknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021,dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yangmemenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Guru PNSDyang belum memiliki sertifikat pendidik; 

2. berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 

3.  memilikiNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.  aktifmengajar  sebagai  Guru mata  pelajaran/Guru  kelas atau  aktif membimbing  sebagai guru  bimbingan  konseling/guru  teknologi informasi dan komunikasi;

5.  memenuhibeban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.  terdaftaraktif pada Dapodik.

 

Selengkapnya silahkanbaca dan download Permendikbud Nomor 7Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),Tunjangan Khusus (Dasus), danTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 202, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasitentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 TentangJuknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =