Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021


PermendikbudNomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS RegulerSD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkandengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untuk meningkatkan mutupembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan danmenyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untuk mendukungpengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepatsasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasionalsekolah reguler; c) bahwa PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhikebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler,sehingga perlu diganti.


Dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakanpendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.

 

Persyaratan jumlah Peserta hurufd dikecualikan bagi:

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,dan SLB;

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkanoleh Kementerian; dan

c. sekolah yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan pendudukyang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikandari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Sekolah penerima Dana BOSReguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahunpelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data padaDapodik setiap tanggal 31 Agustus.


Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOSReguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerahdikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkanoleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah PesertaDidik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkandata pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakanuntuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan;dan

b. tahap I dan tahap IItahun berikutnya.

 

Bagi sekolah yangdikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaransatuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaranalokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbukadihitung berdasarkan:

a. jumlah Peserta Didik yangmemiliki NISN; dan

b. penghitungan disatukandengan sekolah induk.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakan bahwa enyaluranDana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap Idilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Regulertahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap IIdilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Regulertahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap IIIdilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaranberjalan.

 

Penyaluran Dana BOS Reguler sesuaidengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Sekolah dapat langsungmenggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasionalsekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah padasekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. RekeningSekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukanoleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerahmenyampaikan Rekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS padaKementerian. Dalam hal Pemerintah Daerahmelakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikanperubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikanpaling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

 

Menteri dapat memberikanrekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi PemerintahDaerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja komponen penggunaanDana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguleruntuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputikomponen:

a. penerimaan Peserta Didikbaru;

b. pengembanganperpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatanasesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasikegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi gurudan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan dayadan jasa;

h. pemeliharaan sarana danprasarana sekolah;

i. penyediaan alatmultimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatanpeningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatandalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Sekolah menentukan komponenpenggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakanpaling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguleryang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru denganpersyaratan:

a. berstatus bukan aparatursipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unikpendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkantunjangan profesi guru.

 

Persentase pembayaran honorpaling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapanstatus bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atauPemerintah Daerah, dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatursipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. belum mendapatkantunjangan profesi; dan

d. melaksanakan prosespembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

 

Dalam hal pembayaran honorguru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenagakependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratansebagai berikut:

a. berstatus bukan aparatursipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepalasekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa PenggunaanDana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanismepengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Dalam hal terdapat sisa DanaBOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisaDana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaranberjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telahdicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.

 

Dalam hal sekolah yang telahditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOSReguler melalui Rekening sekolah:

a. menolak menerima Dana BOSReguler; atau

b. sekolah ditutup padatahun berjalan,

sekolah harus melakukanpengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebutdilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReguler). 




Link download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 (disini


Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang daftar sekolah penerima dana BOS tahun 2021 (disini


Baca Juga Kepmendibud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS masing-masing daerah Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =