Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PKL (PRAKTIK KERJA LAPANGAN) BAGI PESERTA DIDIK

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik


PeraturanMenteri Pendidikan dan KebudayaanPermendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) BagiPeserta Didik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkankompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajarandi luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan; b)bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf(a) perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik.


MenurutPeraturan Menteri Mendikbud PermendikbudNomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik, yangdimaksud Praktik Kerja Lapangan atau PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didikpada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerjadalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.


DinyatakanPeraturan Menteri Mendikbud PermendikbudNomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, bahwaPKL bertujuan untuk:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yangprofesional pada Peserta Didik;

b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulumdan kebutuhan dunia kerja; dan

c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atauberwirausaha.


PKLmerupakan program pembelajaran:

a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

 

PesertaDidik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerjameliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

 

DalamPeraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanPermendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) BagiPeserta Didik, ditegaskan bahwa Peserta Didik penyandang disabilitasmemiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakanakomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didikdalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SelanjutnyaPermendikbud Nomor 50 Tahun 2020 TentangPraktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraanPKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan duniakerja. Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:

a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;

b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama;dan/atau

c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.

PenyelenggaraanPKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luarnegeri.


Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik

PenyelenggaraanPKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luringdilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di duniakerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajarankompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pembelajarankompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakansecara daring dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam; bencana non-alam;atau kondisi geografis. Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkanpersetujuan tertulis dari dunia kerja.

 

Dalamhal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB,dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentukpembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja. Bentukpembelajaran lain pengganti PKL dapat berupa:

a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikanyang ditempuh; dan/atau

b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhandunia kerja.

 

Terkattahapan Praktik Kerja Lapangan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik, menyatakanbahwa PKL dilakukan melalui tahapan:

a.perencanaan;

b.pelaksanaan;

c.penilaian; dan

d.monitoring dan evaluasi.

 

A.Perencanaan

Perencanaan meliputi:

a.pemetaan kompetensi Peserta Didik;

b.penetapan lokasi PKL;

c.penetapan jangka waktu PKL;

d.pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;

e.penetapan pembimbing PKL; dan

f. pembekalan Peserta Didik.    

Perencanaan disusundalam dokumen perencanaan PKL.

 

B.Pelaksanaan

Pelaksanaan meliputi:

a.penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;

b.praktik kerja; dan

c.mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

 

C.Penilaian

Penilaian dilakukan untukmengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:

a.sikap;

b.pengetahuan; dan

c.keterampilan.

Penilaian dilakukanoleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

 

D.Monitoring dan evaluasi

Monitoring danevaluasi meliputi:

a.monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan

b.evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.

Monitoring dan evaluasidilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

 

PesertaDidik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikatkeikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaanPKL , Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasiyang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Ditegaskandalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik) bahwa Dunia kerjamemberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atauinsentif kepada peserta PKL berupa:

a.transportasi dan akomodasi;

b.konsumsi;

c.uang saku; dan/atau

d.fasilitas dan insentif lainnya.

Pemberianfasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

 

Selengkapnyasilahkan download Permendikbud Nomor 50Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, melalui linkyang tersedia di bawah ini.



 

Linkdownload Permendikbud Nomor 50 Tahun2020 Tentang PKL Bagi Peserta Didik (DISINI)

 

Demikaininformasi tentang Permendikbud Nomor 50Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik Semogaada manfaatnya. Terima kasih berkunjung ke halaman rumpunnews.com



= Baca Juga =