PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021
PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan PermendikbudNomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK FisikReguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakanketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentangPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
BerdasarkanPermendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAKFisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, yang dimaksud Dana AlokasiKhusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatandan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanaikegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritasnasional. Sedangkan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikandalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untukmendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusandaerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Ditegaskandalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021Tentang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK) Tahun 2021, bahwa Petunjukoperasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasionalbagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
SasaranDAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun 2021 yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakanoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasaranabelajar sesuai standar nasional pendidikan. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikanyang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK. Setiapsubbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menukegiatan yaitu terdiri atas:
a.rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;
b.pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan
c.pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai denganLampiran VII Permendikbud Nomor 5 Tahun2021 ini.
Selainrincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 inimengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:
a.kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
b.pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
c.pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan,yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Apasaja Kriteria Prioritas Penerima Bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 TentangPetunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler BidangPendidikan Tahun Anggaran 2021, bahwa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikandiprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
a.kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
b.membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
c.membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
Selainkriteria umum tersebut, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusussebagai berikut:
a.masih beroperasi;
b.memiliki nomor pokok sekolah nasional;
c.bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1.atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuanpendidikan negeri;
2.atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
3.khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lainyang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat olehpejabat yang berwenang;
e.belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standarnasional pendidikan;
f.melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada lamandapo.kemdikbud.go.id;
g.menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
h.diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunanoleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsikeciptakaryaan;
i.tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber darianggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanjadaerah pada tahun anggaran yang sama; dan
j.diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Semuamenu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh PemerintahDaerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasapemerintah. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) darialokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanaikegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK FisikReguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.
Adapunyang termasuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAKFisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatanpeningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau timteknis;
b.biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/ataujasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serahterima hasil pekerjaan;
c.jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasakonsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selamaproses kegiatan berlangsung;
d.penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraanrapat koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan,perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi;
e.perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendaliandan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukansesuai dengan wilayah kewenangannya; dan/atau
f.kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasiantara organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasukhonorarium pereviu.
Selengkapnyasilahkan download Salinan dan Lampiran PermendikbudNomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Salinan Permendikbud Nomor 5Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran I Juknis DAK Fisik TK/PAUD Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran II Juknis DAK Fisik SD Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran III Juknis DAK Fisik SMP Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran IV Juknis DAK Fisik SMA Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran V Juknis DAK Fisik SMK Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran VI Juknis DAK Fisik SLB Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran VII Juknis DAK Fisik SKB Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran VIII Juknis DAK Fisik Kelengkapan Prasarana dan SaranaPemanfaatan Bangunan Gedung Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran IX Juknis DAK Fisik Inkulusi Tahun 2021 (DISINI)
Linkdownload Lampiran X Juknis DAK Fisik Pengadaan Peralatan TIK Dan MediaPendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKB Tahun 2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Permendikbud Nomor 5Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021. Semogaada manfaatnya, terima kasih.