Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020


PermendikbudNomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga LayananPendidikan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwauntuk efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalampenyelenggaraan pendidikan tinggi perlu penataan organisasi dan tata kerjaLembaga Layanan Pendidikan Tinggi; b) bahwa penataan organisasi dan tata kerjaLembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/679/M.KT.01/2020tanggal 19 Juni 2020; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.


Berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa LembagaLayanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. PembinaanLembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh DirekturJenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secaraadministratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. Lembaga Layanan PendidikanTinggi terdiri atas:

a. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah I;

b. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah II;

c. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah III;

d. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah IV;

e. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah V;

f. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah VI;

g. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah VII;

h. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah VIII;

i. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah IX;

j. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah X;

k. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XI;

l. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XII;

m. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XIII;

n. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XIV;

o. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XV; dan

p. Lembaga LayananPendidikan Tinggi Wilayah XVI.


Dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata KerjaLembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Lembaga LayananPendidikan Tinggi) dipimpin oleh Kepala. Susunan Organisasi Lembaga LayananPendidikan Tinggi terdiri atas: Kepala; Sekretariat; dan Kelompok Tenaga Ahli.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menegaskanbahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasipeningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, LembagaLayanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;

b.pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi;

c.pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;

d.pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutueksternal;

e.pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;

f.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruantinggi; dan

g.pelaksanaan administrasi.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,melalui link download di bawah ini

 

Link Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi . Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =