Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)


BerdasarkanPermendikbud Nomor 3 Tahun 2021 TentangTata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yangdimaksud Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasikedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang diKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaaninformasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalamkedinasan.


DalamPermendikbud Nomor 3 Tahun 2021 TentangTata Naskah Dinas di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Naskah Dinasterdiri atas: Naskah Dinas Arahan; Naskah Dinas korespondensi; Naskah Dinaskhusus; dan Naskah Dinas lainnya. Tata Naskah Dinas tersebut dapat dilaksanakansecara manual dan/atau elektronik.


1.Naskah Dinas Arahan

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 TentangTata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),dinyatakan bahwa Naskah Dinas Arahan terdiri atas: Naskah Dinas pengaturan; NaskahDinas penetapan; dan Naskah Dinas penugasan.

 

a)Naskah Dinas pengaturan

Adapun Naskah Dinaspengaturan terdiri atas: peraturan; instruksi; prosedur operasional standar;dan surat edaran.

 

Peraturan merupakanNaskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, danmemuat kebijakan pokok. Peraturan disusun dengan teknik dan format sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaipembentukan peraturan perundangundangan.

 

Instruksi merupakanNaskah Dinas yang memuat petunjuk/arahan lebih lanjut sebagai kebijakan atas pelaksanaanketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan dan ditandatanganioleh Menteri.

 

Penetapan danpenandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Instruksiditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Prosedur operasionalstandar merupakan serangkaian tahap pelaksanaan tugas unit kerja yangdibakukan. Prosedur operasional standar ditetapkan dan ditandatangani olehpejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pemimpinunit kerja. Prosedur operasional standar) ditetapkan untuk:

a. menyederhanakan,memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;

b. memperlancar danmemperjelas pelaksanaan kegiatan; dan

c. meningkatkankolaborasi antara pimpinan dan staf.

Prosedur operasionalstandar ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat edaranmerupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yangpenting dan mendesak. Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri,pejabat pimpinan tinggi madya, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian. Penetapandan penandatanganan surat edaran dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuksesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Surat edaran ditetapkandengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

b)Naskah Dinas Penetapan

Naskah Dinaspenetapan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifatmenetapkan. Naskah Dinas penetapan dimuat dalam bentuk surat keputusan. Suratkeputusan digunakan untuk:

a.menetapkan atau mengubah status kepegawaian, barang milik negara, atauperistiwa kedinasan;

b.menetapkan, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau

c.menetapkan pelimpahan wewenang.

 

Naskah Dinas penetapanditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pemimpin UPT, Sekretaris Lembaga Layanan PendidikanTinggi, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian.

 

Naskah Dinaspenetapan yang ditandatangani sendiri oleh Menteri ditetapkan dengansistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganmengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Naskah Dinas penetapan yangditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengansistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Naskah Dinas penetapanditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

c)Naskah Dinas Penugasan

Naskah Dinaspenugasan dimuat dalam bentuk: surat perintah; dan surat tugas. Surat perintahmerupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari atasan atau pejabat yangberwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya untuk melaksanakanpekerjaan atau tugas tertentu. Surat perintah ditandatangani oleh paling rendahpejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Organisasi dan pemimpinPTN. Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yangberwenang kepada pegawai dan/atau seseorang untuk melaksanakan suatu tugas ataukegiatan. Surat tugas ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggipratama pada masing-masing Unit Organisasi dan pemimpin PTN. Naskah Dinaspenugasan dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

2)Naskah Dinas Korespondensi

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 TentangTata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwaNaskah Dinas korespondensi terdiri atas: nota dinas; surat dinas; dan suratundangan.

 

a) Nota Dinas

Nota dinas merupakanNaskah Dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau daribawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat dan berisikan catatan ataupesan singkat tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. Nota dinas dibuat danditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Notadinas dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

b) Surat Dinas

Surat dinas merupakanNaskah Dinas yang berisi pelaksanaan tugas atau kegiatan pejabat dalam menyampaikaninformasi kedinasan kepada pihak lain, baik di dalam maupun di luar instansiyang bersangkutan. Surat dinas ditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Suratdinas dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

c) Surat Undangan

Surat undanganmerupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseoranguntuk menghadiri suatu acara kedinasan pada waktu dan tempat yang telahditentukan. Surat undangan ditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Surat undangandibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

3.Naskah Dinas Khusus

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 TentangTata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), NaskahDinas khusus terdiri atas: nota kesepahaman; perjanjian kerja sama dalamnegeri; surat kuasa; berita acara; surat keterangan; surat pernyataan; suratpengantar; pengumuman; dan perjanjian internasional. Nota kesepahaman merupakanNaskah Dinas yang berisi kesepakatan mengenai sesuatu hal di antara para pihak yangakan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Nota kesepahamanditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Utamayang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Menteri dan pemimpin PTN yangmemperoleh persetujuan dari Menteri. Nota kesepahaman dibuat dengan sistematikadan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perjanjian kerja samadalam negeri merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentangobjek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakantindakan atau perbuatan hokum yang telah disepakati bersama. Perjanjian kerjasama dalam negeri ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya,atau pimpinan PTN. Perjanjian kerja sama dalam negeri dibuat dengan sistematikadan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat kuasa merupakanNaskah Dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukansuatu kegiatan kedinasan atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa ditandatanganioleh paling rendah pejabat pengawas. Surat kuasa dibuat dengan sistematika danformat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.

 

Berita acaramerupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang suatu kegiatan atau kejadiankedinasan yang ditandatangani oleh para pihak dan para saksi apabila diperlukan.Berita acara ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas. Berita acara dapatdisertai lampiran. Berita acara dibuat dengan sistematika dan formatsebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.

 

Surat keteranganmerupakan Naskah Dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atauseseorang untuk kepentingan kedinasan. Surat keterangan ditandatangani olehpejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Surat keterangandibuat dengan sistematika dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat pernyataanmerupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal mengenai pegawai ataupejabat yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban ataspernyataan tersebut. Surat pernyataan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengantugas, wewenang, dan tanggung jawab. Surat pernyataan dibuat dengan sistematikadan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat pengantarmerupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan atau menyampaikandokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan. Surat pengantarditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Surat pengantar dibuat dengansistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengumuman merupakanNaskah Dinas yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepadapara pegawai atau pemangku kepentingan terkait. Pengumuman ditandatangani olehpaling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi, pemimpinUPT, sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pejabat yang berwenangpada PTN. Pengumuman dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.

 

Perjanjianinternasional merupakan Naskah Dinas yang berbentuk perjanjian dalam bentuk dannama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secaratertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Perjanjianinternasional dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasiinternasional, atau subjek hokum internasional lain berdasarkan kesepakatan danpara pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikadbaik. Perjanjian internasional dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan hubungandan kerja sama antarnegara. Penggunaan bahasa dalam perjanjian internasional sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk perjanjian internasionalterdiri atas: persetujuan (agreement); nota kesepahaman (memorandum ofunderstanding); pengaturan (arrangement); dan surat pernyataan kehendak (letterof intent). Perjanjian internasional ditandatangani oleh Menteri. Menteri dapatmendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian internasional kepada pejabatpimpinan tinggi madya atau pemimpin PTN. Perjanjian internasionalditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pemimpinfakultas pada universitas, institut, dan pemimpin jurusan pada politeknik. Perjanjianinternasional disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah perjanjian.

 

4.Naskah Dinas Lainnya

Naskah Dinas lainnyaterdiri atas: notula; laporan; dan telaahan staf. Notula merupakan bentukuraian yang disampaikan oleh pembuat notula rapat atau notulis yang memuathasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat. Notuladibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang diberi tugas. Notula dibuat dengansistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Laporan merupakanNaskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan kedinasan. Laporandibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang diberi tugas. Laporan dibuat dengansistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Telaahan stafmerupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkatdan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar ataupenyelesaian yang disarankan. Telaahan staf dibuat dan ditandatangani olehpegawai yang membuat telaahan staf. Telaahan staf dibuat dengan sistematika danformat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

Selengkapnyasilahkan download salinan dan lampiran PermendikbudNomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Linkdownload Salinan dan Lampiran PermendikbudNomor 3 Tahun 2021 (DISINI)


Demikianinformasi tentang Permendikbud Nomor 3Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =