Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDES (PERMENDESA) NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Peraturan Menteri Desa atau Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021


PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomimasyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa; b) bahwauntuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitassistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitassistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)termasuk didalamnya Dana Desa; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Permendes(Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun2021, mengatur:Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana DesaTahun 2021.

 

Ditegaskandalam Permendes (Permendesa) Nomor 13Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa PengaturanPrioritas Penggunaan Dana Desa untuk memberi acuan:

a.Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasikeuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomiannasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;

b.Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kotadalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasiPrioritas Penggunaan Dana Desa;

c.Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraanKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desaserta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan

d.Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaanpembangunan Desa.

 

Ditegaskandalam Permendes (Permendesa) Nomor 13Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa PrioritasPenggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan;keseimbangan alam; dan kepentingan nasional. Pengaturan Prioritas Penggunaan DanaDesa Tahun 2021 terdiri atas: Prioritas Penggunaan Dana Desa; penetapanPrioritas Penggunaan Dana Desa; publikasi dan pelaporan; dan pembinaan.

 

Pedomanumum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahandalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pedoman umumpelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PrioritasPenggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. PrioritasPenggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatanpencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

 

PenggunaanDana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskanuntuk pencapaian SDGs Desa:

a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usahamilik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desamerata;

b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergibersih dan terbarukan; dan

c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelolabadan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsidan produksi Desa sadar lingkungan.

 

PenggunaanDana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskanuntuk pencapaian SDGs Desa:

a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, danpengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraanuntuk pembangunan Desa;

b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomiDesa merata;

c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting diDesa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan

d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuanDesa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budayaDesa adaptif.

 

PenggunaanDana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaianSDGs Desa:

a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa AmanCOVID-19; dan

b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan LangsungTunai Dana Desa.

BantuanLangsung Tunai Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

BagaimanaPenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa? Berdasarkan Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas PenggunaanDana Desa Tahun 2021, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakatimelalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan mengenaiPrioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acaramenjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengaturmengenai RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikutitahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakatDesa.

 

Selengkapnyasilahkan download Permendes (Permendesa)Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, melauilink yang tersedia di bawah ini.

 

Linkdownload Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (rumpunnews.com:jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)

 




= Baca Juga =