Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Permendagri Nomor 8Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik DanaPelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi,dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayananadministrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.


BerdasarkanPermendagri Nomor 8 Tahun 2021Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)Nonfisik Dana Pelayanan AdministrasiKependudukan (Juknis DAK Non Fisik Adminduk), dintatakan bahwa DAK Nonfisik pada hakekatnya untuk mendukungupaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana KerjaPemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu:

1.terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan nasionalmelalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota;

2.terfasilitasinya provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan penerbitan KTP-el,kartu keluarga dan akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, dan pengesahan anak) untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayananpublik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakanhukum dan pencegahan kriminal;

3.terlaksananya pelayanan pemanfaatan nomor Induk kependudukan, database kependudukandan KTP-el oleh lembaga pengguna di provinsi dan kabupaten/kota, meliputiPerangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikanpelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna tingkatpusat;

4.meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparatpemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang kependudukan danpencatatan sipil; dan

5.meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai,akurat dan tepat waktu.


Ditegaskandalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau PermendagriNomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan AdministrasiKependudukan, bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah DaerahProvinsi.

1.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

a.Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkaitpenyelenggaraan administrasi kependudukan;

2) media cetak dan/atau media elektronik dan medialainnya; dan

3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b.Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:

1) bimbingan teknis dan/atau pengembangan kompetensiterkait penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah;

2) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenislainnya; dan

3) forum pembahasan DAK Nonfisik.

2.Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakandan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:

a.fasilitasi terkait distribusi dan pengiriman dokumen kependudukan, pembangunanzona integritas, dan dukungan manajemen;

b.koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,menghadiri undangan kedinasan, pengembangan kompetensi, bimbingan teknis dandalam wilayah daerah pada provinsi yang bersangkutan;

c.pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumenkependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.

3.Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataandata kependudukan, antara lain:

a.kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b.penyajian data kependudukan untuk skala provinsi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraanadministrasi kependudukan.

 

Bagilingkup DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah ? Berdasarkan

Permendagri Nomor 8Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik DanaPelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang lingkupkegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, melalui:

a.Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1)sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasikependudukan;

2)media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan

3)Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b.Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:

1)rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis lainnya; dan

2)forum pembahasan DAK Nonfisik.

2.Penyelenggaraan administrasi kependudukan, meliputi:

a.pelayanan administrasi kependudukan terkait dokumen kependudukan, pendaftaran pendudukdan pencatatan sipil serta dukungan manajemen;

b.pembentukan tim terkait pencapaian target nasional dan pelaporanpenyelenggaraan administrasi kependudukan;

c.penerapan Dukcapil Go-Digital, pembangunan zona integritas dan inovasi terkaitpelayanan administrasi kependudukan.

3.Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmianak, antara lain:

a.pengadaan ribbon, toner, cartridge, film printer, pembersih printer (cleaningkit);

b.pengadaan terkait formulir dan buku yang digunakan dalam administrasikependudukan;

c.pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);

d.pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);

e.pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumenkependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik;

f.percepatan pencetakan KTP-el.

4.Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataandata kependudukan, antara lain:

a.kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b.penyajian data kependudukan untuk skala kabupaten/kota dan pelaporanpenyelenggaraan administrasi kependudukan.

5.Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraanadministrasi kependudukan, antara lain:

a.perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan danpencatatan sipil/kegiatan sejenis lainnya;

b.perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis, pengembangan kompetensi;

c.perjalanan dinas ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Selengkapnyasilahkan download dan baca PermendagriNomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. melalui link yangtersedian di bawah ini

 

Linkdownload Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Permendagri Nomor 8Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik DanaPelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =