Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 TentangPerangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda PendudukElektronik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung danmenyelenggarakan administrasi kependudukan terhadap pemanfaatan data dandokumen kependudukan, perlu didukung dengan perangkat pembaca dan penulis kartutanda penduduk elektronik dan/atau perangkat pembaca kartu tanda pendudukelektronik; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentangSpesifikasi Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidaksesuai lagi dengan kebutuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti.


Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca KartuTanda Penduduk Elektronik yang dimaksud Perangkat Pembaca dan PenulisKTP-el yang selanjutnya disebut Card Encoder adalah alat pembaca dan penulis dataelektronik dalam bentuk basis data yang tersimpan di  dalam pusat data dan/atau pusat data cadanganke dalam cip KTP-el. Sedangkan Perangkat Pembaca KTP-el yang selanjutnyadisebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalamcip KTP-el. Adapun yang dimaksud  KartuSecure Access Module yang selanjutnya disebut Kartu SAM adalah unit perangkatkartu cerdas yang berfungsi membaca dan/atau menulis basis data di dalam cipKTP-el yang diamankan menggunakan mekanisme algoritma kriptografi tertentu.


Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca KartuTanda Penduduk Elektronik, bahwa Komponen Card Encoder dan Card Readerterdiri atas:  perangkat keras; danperangkat lunak.Spesifikasi komponen Card Encoder dan Card Reader, tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.


Card Encoder untuk perangkatkeras terdiri atas:

a. perangkat komputasi; dan

b. perangkat pembaca danpenulis kartu cerdas.


Perangkat keras dapatdisertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari. Perangkatpembaca dan penulis kartu cerdas menggunakan Kartu SAM dan/atau melalui koneksikode kunci jaringan tertutup yang disesuaikan. Sedangkan Card Reader untukperangkat keras terdiri atas:

a. perangkat komputasi; dan

b. perangkat pembaca kartucerdas.

Perangkat keras dapatdisertai perangkat verifikasi berupa perangkat pemindai Sidik Jari dan/atau perangkatpemindai foto wajah.  Perangkat pembacakartu cerdas menggunakan Kartu SAM atau dapat melalui koneksi kode kunci padajaringan tertutup dan/atau terbuka yang disesuaikan memenuhi kaidah keamananteknologi informasi dan komunikasi.


Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca KartuTanda Penduduk Elektronik, bahwa Card Encoder untuk perangkat lunak berupaaplikasi. Card Reader untuk perangkat lunak berupa aplikasipembaca KTP-el.

 

Jenis Card Encoder terdiriatas:

a. Prepersonalisasi blangkoKTP-el;

b. Personalisasi KTP-el; dan

c. gabungan Prepersonalisasidan Personalisasi KTP-el.

 

Card EncoderPrepersonalisasi blangko KTP-el merupakan perangkat yang digunakan olehProdusen Blangko KTP-el sesuai dengan fungsinya. Card Encoder PersonalisasiKTP-el merupakan perangkat yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuaidengan fungsinya.  Card Encoder gabunganPrepersonalisasi dan Personalisasi KTP-el merupakan perangkat proses penulisandata ke dalam cip KTP-el yang terintegrasi atau terpisah dengan perangkat komputasiutama yang digunakan oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan fungsinya.  Dalam hal terdapat kondisi tertentu gabungan Prepersonalisasidan Personalisasi KTP-el digunakan oleh Menteri melalui Dirjen untuk pencetakanmasal dan pengujian cip KTP-el. Kondisi tertentu dilakukan untuk mendukungpercepatan pelayanan Administrasi Kependudukan.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Mendagri PermendagriNomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta PerangkatPembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik, melalui link yang tersedia dibawah ini.     

 

Link download Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PerangkatPembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik -----disini---

 

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca Dan Penulis Serta Perangkat Pembaca KartuTanda Penduduk Elektronik, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =