Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 75 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


PermendagriNomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem InformasiAdministrasi Kependudukan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwauntuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalismeoperator sistem informasi administrasi kependudukan, perlu mengatur Jabatan FungsionalOperator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b)bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan,Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas JabatanFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata CaraPenilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional OperatorSistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dandisesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehinggaperlu diganti.

 

Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi AdministrasiKependudukan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi AdministrasiKependudukan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Operator SIAK adalahjabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hakuntuk mengelola Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Sedangkan PejabatFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnyadisebut Operator SIAK adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

 

Jabatan Fungsional OperatorSIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional OperatorSIAK untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi meliputi:a) Operator SIAK terampil; b) Operator SIAK mahir; dan c) Operator SIAKpenyelia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS kedalamJabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan melalui pengangkatan:

a.pertama;

b.perpindahan dari jabatan lain;

c.penyesuaian/inpassing; dan

d.promosi.

 

Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dinyatakanbahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK perjenjang jabatan berkedudukan di:

a.Ditjen;

b.Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan

c.unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Penghitungan kebutuhanJabatan Fungsional Operator SIAK, tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari PermendagriNomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalOperator SIAK pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari6 (enam) eselon II Ditjen Dukcapil yaitu:

a.Sekretariat;

b.Direktorat Pendaftaran Penduduk;

c.Direktorat Pencatatan Sipil;

d.Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;

e.Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan

f.Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalOperator SIAK untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukandari indikator meliputi:

a.jumlah kabupaten/kota;

b.jumlah penduduk;

c.luas wilayah kerja; dan

d.letak geografis.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalOperator SIAK untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja yangditentukan dari indikator meliputi:

a.jumlah kecamatan;

b.jumlah penduduk;

c.luas wilayah kerja;

d.letak geografis; dan

e.ketersediaan peralatan SIAK.

 

Berdasarkan Peraturan MendagriPermendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Prosedurpengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:

a.Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitungkebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai dengan kewenangannya;

b.hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkankepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan

c.Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipilmenghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK.

 

Dalam hal Kepala DisdukcapilProvinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atauberhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.

 

Tentang Persyaratan Dan TataCara Penyesuaian/Inpassing dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassingdiberlakukan untuk Operator SIAK bagi PNS dengan melakukan uji kompetensidengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing Operator SIAK meliputi:

a.memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b.sehat jasmani dan rohani;

c.berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atau setara;

d.menduduki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang II/c;

e.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas antara lain di bidang AdministrasiKependudukan, pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi datakependudukan, aplikasi SIAK atau Data Warehouse, pembinaan aparatur palingsedikit 2 (dua) tahun;

f.SKP paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g.usia paling tinggi:

1.53 (lima puluh tiga) tahun untuk Operator SIAK terampil dan Operator SIAKmahir; dan

2.55 (lima puluh lima) tahun untuk Operator SIAK penyelia.

h.bersedia menandatangani:

1.surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai Operator SIAK palingsedikit 2 (dua) tahun;

2.surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK; dan

3.surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.

i.memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukanpada Ditjen, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;

j.tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;

k.tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masapenyesuaian/inpassing; dan l. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negarapada masa penyesuaian/inpassing.

 

Penyesuaian/inpassingOperator SIAK dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan, untuk:

a.Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;

b.Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen;dan

c.Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kotakepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.

Dalam hal Sekretaris Ditjen,kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementaraatau tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas.Usulan,disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusankepegawaian dengan melampirkan:

a.salinan paling rendah berpendidikan sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atausetara yang telah dilegalisir oleh PyB;

b.salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir olehPyB;

c.surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakanbahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas dibidang AdministrasiKependudukan paling sedikit 2 (dua) tahun;

d.salinan hasil uji kompetensi;

e.salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

f.surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan FungsionalOperaror SIAK; dan

g.surat pernyataan:

1.tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;

2.tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

3.tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Format surat pernyataan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 ayat (4) huruf c, huruf f,dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020ini.

 

Pengusulanpenyesuaian/inpassing Operator SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja dalam pangkat terakhir. Masa kerjadalam pangkat terakhir dihitung dalam pembulatan kebawah sebagai berikut:

a.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalamkolom kurang dari 1 (satu) tahun;

b.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurangdari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;

c.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurangdari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;

d.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurangdari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan

e.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5(lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.

 

Masa kerja dalam pangkattercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Mendagri PermendagriNomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem InformasiAdministrasi Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.         

 

Link download Permendagri Nomor 75 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----disini---

 

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi AdministrasiKependudukan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =