Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


PermendagriNomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan,diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa untuk peningkatan kinerja,pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator databasekependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Administrator DatabaseKependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassingserta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukandan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja TimPenilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan FungsionalAdministrator Database Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dandisesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perludiganti.


Menurut Peraturan Mendagri PermendagriNomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan,yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yangselanjutnya disebut Jabatan Fungsional ADB Kependudukan adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengeloladatabase kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SistemInformasi Administrasi Kependudukan dan data warehouse. Sedangkan PejabatFungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukanadalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakanpengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Administrator Database Kependudukan, dinyatakan bahwa JabatanFungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional keahlian. JabatanFungsional ADB Kependudukan untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampaijenjang tertinggi meliputi: a) ADB Kependudukan ahli pertama; b) ADBKependudukan ahli muda; dan c) ADB Kependudukan ahli madya, sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pengangkatan PNS kedalamJabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan:

a.pertama;

b.perpindahan dari jabatan lain;

c.penyesuaian/inpassing; dan

d.promosi.

 

abatan Fungsional ADBKependudukan perjenjang jabatan berkedudukan di:

a.Ditjen;

b.Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan

c.unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.

 

Format Penghitungankebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PermendagriNomor 74 Tahun 2020 ini.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalADB Kependudukan pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukandari 6 (enam) eselon II Ditjen yaitu:

a.Sekretariat;

b.Direktorat Pendaftaran Penduduk;

c.Direktorat Pencatatan Sipil;

d.Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;

e.Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan

f.Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalADB Kependudukan untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yangditentukan dari indikator meliputi:

a.jumlah kabupaten/kota;

b.jumlah penduduk;

c.luas wilayah kerja; dan

d.letak geografis.

 

Kebutuhan Jabatan FungsionalADB Kependudukan untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerjayang ditentukan dari indikator meliputi:

a.jumlah kecamatan;

b.jumlah penduduk;

c.luas wilayah kerja;

d.letak geografis; dan

e.ketersediaan peralatan SIAK.

 

Dinyatakan dalam Peraturan MendagriPermendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Prosedur pengusulankebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:

a.Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitungkebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sesuai dengan kewenangannya;

b.hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkankepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan

c.Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipilmenghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.

 

Dalam hal kepala DisdukcapilProvinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan olehpelaksana harian atau pelaksana tugas.

 

Terkait Persyaratan Dan TataCara Penyesuaian/Inpassing, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Penyesuaian/inpassingdiberlakukan untuk ADB Kependudukan bagi PNS dengan terlebih dahulu harus melakukanuji kompetensi dengan portofolio. Persyaratan penyesuaian/inpassing ADBKependudukan meliputi:

a.memiliki integritas dan moralitas yang baik;

b.sehat jasmani dan rohani;

c.berijazah paling rendah diploma IV/sarjana;

d.menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a;

e.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang AdministrasiKependudukan, pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,aplikasi SIAK, atau Data Warehouse, dan/atau pembinaan aparatur paling singkat2 (dua) tahun;

f.SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g.usia paling tinggi:

1.53 (lima puluh tiga) tahun untuk ADB Kependudukan ahli pertama dan ADB Kependudukanahli muda; dan

2.55 (lima puluh lima) tahun untuk ADB Kependudukan ahli madya.

h.bersedia menandatangani:

1.surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai ADB Kependudukanpaling singkat 2 (dua) tahun;

2.surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan

3.surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya.

i.memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukanpada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;

j.tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan pada masa penyesuaian/inpassing;

k.tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masapenyesuaian/inpassing; dan

l.tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masapenyesuaian/inpassing.

 

Penyesuaian/inpassing ADBKependudukan dilakukan dengan cara pengusulan. Pengusulan untuk:

a.Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen;

b.Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen;dan

c.Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kotakepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi.

Dalam hal Sekretaris Ditjen,kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementaraatau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksanatugas. Usulan disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yangmembidangi urusan kepegawaian dengan melampirkan:

a.salinan ijazah diploma IV/sarjana yang telah dilegalisir oleh PyB;

b.salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir olehPyB;

c.surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakanbahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas di bidangAdministrasi Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun;

d.salinan hasil uji kompetensi;

e.salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;

f.surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional ADBKependudukan; dan

g.surat pernyataan:

1.tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;

2.tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan

3.tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

 

Format surat pernyataan tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriDalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan ini.

 

Pengusulanpenyesuaian/inpassing ADB Kependudukan dilakukan dengan mempertimbangkan masakerja dalam pangkat terakhir. Masa kerja dalam pangkat terakhir, dihitung dalampembulatan kebawah sebagai berikut:

a.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalamkolom kurang dari 1 (satu) tahun;

b.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurangdari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun;

c.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurangdari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun;

d.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurangdari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan

e.masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) sampai dengan kurang dari 5(lima) tahun masuk dalam kolom 4 (empat) tahun atau lebih.

Masa kerja dalam pangkatsebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Permendagri Nomor74 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AdministratorDatabase Kependudukan, melalui link yang tersedia di bawah ini.         

 

Link download Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Administrator Database Kependudukan -----disini---

 

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, Semogaada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =