Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

PermendagriNomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkanuntuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran,serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasanpengelolaan keuangan desa.


Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menterimelakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakanoleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan di tingkatprovinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati/Wali Kota melakukanPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota. Pengawasandi tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dancamat.

 

Peraturan Menteri DalamNegeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur mengenai:

a.pengawasan oleh APIP;

b.pengawasan oleh camat;

c.pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa;

d.pengawasan oleh masyarakat Desa;

e.sistem informasi pengawasan; dan

f.pendanaan.

 

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa PengawasanPengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi,dan APIP daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk:

a.reviu, yakni merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikankegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,atau norma yang telah ditetapkan.

b.monitoring, yakni merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalammencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c.evaluasi, yakni merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasisuatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, danmenentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatandalam mencapai tujuan.

d.pemeriksaan yakni merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasiyang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi,efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi.

e.pengawasan lainnya.terdiri atas:

1.sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

2.pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

3.pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

4.pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan

5.penguatan pengawasan berbasis masyarakat;

 

permendagri nomor 73 tahun 2020


Dalam Peraturan MenteriDalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Ruanglingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian, terdiriatas:

a.evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan KeuanganDesa secara nasional;

b.pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasanyang dilakukan oleh gubernursebagai wakilpemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalamPengelolaan Keuangan Desa;

c.pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalampeningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota terkait Pengelolaan KeuanganDesa;

d.pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatandan belanja daerah provinsi ke Desa;

e.pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernursebagai wakil pemerintah pusat atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalampembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa; dan

f.Pemeriksaan Investigatif.

 

Ruang lingkup PengawasanPengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah provinsi, terdiri atas:

a.evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerahprovinsi;

b.pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati/walikota dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

c.pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dalampeningkatan kapasitas aparatur desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

d.reviu kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota yang berhubungan denganPengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa;

e.reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, dan danatransfer kabupaten/kota ke Desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

f.pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan

g.Pemeriksaan Investigatif.

 

Adapaun Ruang lingkupPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP daerah kabupaten/kota menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 TentangPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:

a.evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup daerahkabupaten/kota;

b.pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan asset desa;

c.pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa

d.reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa mengenai APB Desa, termasukkonsistensi dengan RKP Desa;

e.reviu atas kualitas belanja Desa;

f.reviu pengadaan barang dan jasa di Desa;

g.pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa dan capaian keluaran Desa; dan

h.Pemeriksaan Investigatif.

Ketentuan lebih lanjutmengenai uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP Kementerian,APIP provinsi, dan APIP kebupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa PengawasanPengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pelaporan; dan

d. tindak lanjut hasilpengawasan.

 

Perencanaan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa dikoordinasikan oleh:

a.pimpinan APIP Kementerian untuk pemerintah daerah provinsi; dan

b.pimpinan APIP daerah provinsi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perencanaan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa memuat fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaanPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Perencanaan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa ditetapkan setiap tahunnya dalam Peraturan Menteriyang mengatur mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanpemerintahan daerah.

 

APIP melaksanakan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa berdasarkan fokus dan sasaran, melalui:

a.penetapan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

b.pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

c.penentuan skala prioritas; dan

d.penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Penetapan tim PengawasanPengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh pimpinan APIP Kementerian dan pimpinanAPIP daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan memperhatikan kompetensiteknis. Pengumpulan informasi umum obyek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukanuntuk mengumpulkan informasi dan memahami obyek Pengawasan Pengelolaan KeuanganDesa. Penentuan skala prioritas dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakanarea Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang berisiko tinggi terhadappenyimpangan. Penyusunan program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukanuntuk merancang uraian langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh timPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam Peraturan Mendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 TentangPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa Jadwal pelaksanaanPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disusun berdasarkan prinsip kesesuaian,keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi, dan efektivitas dalampenggunaan sumber daya Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadwal pelaksanaanPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk APIP Kementerian ditetapkan denganKeputusan Menteri. Jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untukAPIP daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. Jadwal pelaksanaanPengawasan Pengelolaan KeuanganDesa untuk APIP daerah kabupaten/kota ditetapkandengan keputusan bupati/wali kota.

 

Susunan tim PengawasanPengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas:

a.inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;

b.pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;

c.pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;

d.pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan

e.pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasansebagai anggota tim.

 

Dalam hal susunan timPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapatmenentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai.

 

Kompetensi teknis yang harusdimiliki APIP meliputi:

a.memahami regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa;

b.memahami siklus Pengelolaan Keuangan Desa;

c.memahami prosedur pengadaan barang atau jasa di Desa;

d.memahami prosedur perpajakan di Desa; dan

e.memahami bisnis proses atau tugas dan fungsi pemegang kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa dan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam hal tenaga fungsionalAPIP yang memenuhi kompetensi teknis tidak tersedia, pimpinan APIP dapatmeminta dukungan bantuan tenaga pegawai secara berjenjang kepada pimpinan APIP didaerah provinsi dan/atau Kementerian untuk melakukan Pengawasan PengelolaanKeuangan

 

Selanjutnya PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa Pelaksanaan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telahditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapatdisesuaikan dengan kebutuhan. Langkah kerja menggunakan metode:

a.telaah dokumen;

b.wawancara;

c.analisis data;

d.kuesioner;

e.survei;

f.inspeksi;

g.observasi; dan/atau

h.metode lainnya terkait pengawasan.

 

Hasil pelaksanaan PengawasanPengelolaan Keuangan Desa dituangkan dalam dokumen kertas kerja PengawasanPengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam Peraturan MenteriDalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa dinyatakan bahwa Pelaporandituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Laporanhasil pengawasan paling sedikit memuat:

a.temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan

b.rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desadan/atau pemerintah daerah.

 

Laporan hasil PengawasanPengelolaan Keuangan Desa direviu secara berjenjang dan ditanda tangani olehinspektur sesuai kewenangan masing-masing paling lama 2 (dua) minggu setelahpengawasan selesai dilakukan. Laporan hasil Pengawasan Pengelolaan KeuanganDesa disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Desa dengantembusan inspektur jenderal Kementerian untuk hasil Pengawasan PengelolaanKeuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi untuk hasil PengawasanPengelolaan Keuangan Desa APIP daerah kabupaten/kota. Dalam hal laporan hasilPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasaldari anggaran pendapatan belanja negara, laporan disampaikan kepada kepaladaerah dan/atau kepala Desa dengan tembusan:

a.inspektur jenderal Kementerian;

b.kepala badan pengawasan keuangan pembangunan;

c.inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang keuangan; dan

d.inspektur jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, sesuaikewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal hasil PengawasanPengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/ataukerugian Keuangan Desa, inspektur daerah wajib melaporkan hasil PengawasanPengelolaan Keuangan Desa kepada inspektur jenderal Kementerian untuk hasilPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerah provinsi dan inspektur daerahprovinsi untuk hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa APIP daerahkabupaten/kota.

 

Ditegaskan dalam Peraturan MendagriPermendagri Nomor 73 Tahun 2020 TentangPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Dalam hal hasil PengawasanPengelolaan Keuangan Desa terdapat indikasi tindak pidana korupsi, pimpinanAPIP Kementerian dan pimpinan APIP daerah provinsi dan pimpinan APIP daerahkabupaten/kota wajib melaporkan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desakepada aparat penegak hukum.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan KeuanganDesa, melalui link yang tersedia di bawah ini. 

 

Link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 TentangPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa -----DISINI---


Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Semoga adamanfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =