PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PADA INSTANSI DAERAH
PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada InstansiDaerah, diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja.
BerdasarkanPeraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPKPada Instansi Daerah, dinyatakan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPKyang bekerja pada Instansi Daerah meliputi: Gaji dan tunjangan. PembayaranBelanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanjadaerah. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenaimanajemen PPPK. Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK padasatuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan PeraturanMenteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pokok-pokokPeraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji danTunjangan PPPK Pada Instansi Daerah ini mengatur mengenai:
a.pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
b.Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
c.penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
d.pembinaan dan pengawasan.
PengelolaanBelanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secaraelektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelolaBelanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. Pelaksanaan secara elektronik dilakukanmelalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS melakukanperekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian ataudokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.
Dittegaskandalam Peraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji danTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja PadaInstansi Daerah, bahwa Perekaman atau perubahan elemen data untukpengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a.keputusan pengangkatan PPPK;
b.data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c.perjanjian kerja;
d.SPMT;
e.nomor pokok wajib pajak;
f.data keluarga berdasarkan:
1.kartu keluarga;
2.surat nikah atau akta perkawinan;
3.akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;dan/atau
4.surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g.nomor induk kependudukan; dan/atau
h.surat pernyataan pelantikan.
Perekamanatau perubahan elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
a.keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b.surat keterangan kematian PPPK.
Perekamanatau perubahan elemen data untuk penurunan golongan dilakukan perekamankeputusan penurunan golongan. Perekaman atau perubahan elemen data untuk perubahandata keluarga meliputi:
a.surat nikah atau akta perkawinan;
b.akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuaiperuntukannya;
c.akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d.surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahununtuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampaidengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
Perekamanatau perubahan elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputikeputusan:
a.perpanjangan kerja; dan/atau
b.pengangkatan PPPK.
Perekamanatau perubahan elemen data untuk data utang kepada daerah meliputi:
a.data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungankelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
b.data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
Perekamanatau perubahan elemen data untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa meliputi:
a.keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b.keputusan kenaikan Gaji istimewa.
Perekamanatau perubahan elemen menghasilkan daftar perubahan data pegawai. Ketentuan danperuntukkan daftar perubahan data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawaibagi PNS pada Instansi Daerah.
Terkaitdengan Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, Dan Syarat Pembayaran PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskandalam Peraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji danTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja PadaInstansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yangdibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaanpembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerjapertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dantunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.
PembayaranGaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dantidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Gaji besarannya didasarkan pada golongandan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gajisebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukanpembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto gunamemudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Tunjangankepada PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS padaInstansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
a.tunjangan keluarga;
b.tunjangan pangan/beras;
c.tunjangan jabatan struktural;
d.tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e.tunjangan lainnya.
A. Ketentuan tentang TunjanganKeluarga Bagi PPPK
Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada InstansiDaerah, Tunjangan keluarga terdiri atas:
a.tunjangan suami/isteri; dan
b.tunjangan anak.
Tunjangansuami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangansuami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangansuami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkanperkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikahatau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangansuami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraianatau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
a.Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
b.surat keterangan kematian.
Dalam hal suami atauisteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikankepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikanuntuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangananak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a.paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b.dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Anak kandung, anaktiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a.belum pernah menikah;
b.belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c.secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluhsatu) tahun.
Batas usia dapatdiperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anaktersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikandengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus. Tunjangan anak diberikanpada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatananak yang dibuktikan dengan:
a.akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak khususbagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkanperkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau aktaperkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anakangkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikankepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran tunjangananak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a.anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (duapuluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah,atau kursus;
b.anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengansurat nikah atau akta perkawinan;
c.anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiriyang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d.anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikandengan surat keterangan kematian.
B. Ketentuan tentang TunjanganPangan/Beras Bagi PPPK
Tunjanganpangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK besertakeluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalambentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwaper bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaranharga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atauberas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai tunjangan pangan.
C. Ketentuan tentang TunjanganJabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK
Tunjangan jabatanstruktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengankeputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikanterhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjiankerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yangmenduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT padatanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan strukturaldiberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran tunjanganjabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPKyang bersangkutan:
a.masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b.meninggal dunia;
c.diberhentikan sebagai PPPK; atau
d.dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap.
PPPK yang mendudukijabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatanstrukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upayakeberatan atau banding administratif.
Tunjangan jabatanfungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusanpengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikanterhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakantugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam hal PPPK yangmenduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMTpada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikanterhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional)dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a.masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.meninggal dunia; atau
c.diberhentikan sebagai PPPK.
PPPK yang mendudukijabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikansebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yangbersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
D. Ketentuan tentang TunjanganLainnya Bagi PPPK
Tunjangan lainnya diberikansetiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaipengelolaan keuangan daerah.
Ditegaskandalam Peraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji danTunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa PembayaranGaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar pembayaran GajiInduk dilakukan melalui Gaji Susulan. Pembayaran Gaji Susulan untuk tunjanganpangan diberikan dalam bentuk uang atau beras. Dalam hal terdapat perubahansalah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk yang belumdapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran BelanjaPegawai, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai KekuranganGaji. Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji meliputi perubahan:
a.besaran Gaji pokok; dan/atau
b.komponen tunjangan.
KekuranganGaji dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri. KekuranganGaji dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besarankomponen Gaji yang baru telah diterbitkan.
Dalamhal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftarpembayaran Gaji Induk mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayarantersebut disetor ke kas daerah atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.
TerkaitPemotongan Pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakandalam Peraturan Menteri Dalam Negeriatau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji danTunjangan PPPK yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dantunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya, dikenakan pemotongan. Pemotongan tersebutterdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. iuran jaminan kesehatan;
c. jaminan hari tua; dan
d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pemotonganpajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan danditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. Pelaksanaan pemotongan pajakpenghasilan wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masingmasing PPPKdalam daftar pembayaran Gaji. Tata cara pemotongan dan ketentuan mengenai tarifserta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai perpajakan.
Pemotonganiuran jaminan kesehatan bagi PPPK yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dantunjangan yang diterima setiap bulan. Gaji dan tunjangan ditetapkan sebagaidasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan. Pemotonganiuran jaminan kesehatan mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertamaPPPK.
Pemotonganiuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkankeputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a.diberhentikan sebagai PPPK; atau
b.meninggal dunia.
Pemotonganiuran jaminan kesehatan bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminankesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai denganketentuan peraturan perundangan-undangan. Pemotongan jaminan hari tua danpemotongan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.
TerkaitSyarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada InstansiDaerah, bahwa Gaji dan tunjangan PPPK, dibayarkan setelah menandatangani perjanjiankerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yangdibuktikan dengan SPMT. Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan BadanKepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidakdiberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapankeputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Dalamhal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerjapertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulanberkenaan. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggalhari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannyadibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikanterhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
a.masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.meninggal dunia; atau
c.diberhentikan.
Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji danTunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui link download yang tersedia dibawah ini
Linkdownload Permendagri Nomor 6 Tahun 2021--- disini
Baca Juga Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ----disini
Demikianinformasi tentang Permendagri Nomor 6Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada InstansiDaerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.