Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAG NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Permendag Nomor 94Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan,diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme JabatanFungsional Negosiator Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansidan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan dibidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.


BerdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan atau PermendagNomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalNegosiator Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjianperdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar sertamelindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Adapun Pejabat FungsionalNegosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNSyang diangkat dalam Jabatan Fugsional Negosiator Perdagangan.

 

DalamPermendag Nomor 94 Tahun 2020 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dinyatakanbahwa Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsionalkategori keahlian. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan perundingan perjanjianperdagangan internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri bidang perdagangan.

 

JenjangJabatan Fungsional Negosiator Perdagangan terdiri atas

4(empat) jenjang:

a.Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;

b.Negosiator Perdagangan Ahli Muda;

c.Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

d.Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

 

Pangkatdan golongan ruang atas jenjang Negosiator Perdagangan yaitu:

a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:

1.Penata Muda, golongan ruang III/a, dan

2.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:

1.Penata, golongan ruang III/c; dan

2.Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:

1.Pembina, golongan ruang IV/a;

2.Pembina Tingkat I, golongan ruang N/ b; dan

3.Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:

1.Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2.Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

NegosiatorPerdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 mempunyai tugas melakukan kegiatan dibidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalamrangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan

kepentingannasional.

 

MenurutPeraturan Menteri Perdagangan atau PermendagNomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalNegosiator Perdagangan, Unsur kegiatan tugas Negosiator Perdagangan yang dapatdinilai Angka Kreditnya yaitu negosiasi. Sub unsur dari unsur kegiatan terdiriatas:

a. kerja sama perdagangan internasional;

b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan

c. tindak lanjut kerja sama dan perundingan perjanjianperdagangan internasional.

 

Unsurkegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai denganbidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;

b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerjasama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjukteknis di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

e. pengembangan Kompetensi di bidang kerja sama danperundingan perjanjian perdagangan internasional; dan

f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yangditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kerja sama dan perundinganperjanjian perdagangan internasional.

 

AdapunUnsur penunjang tugas Negosiator Perdagangan terdiri atas:

a. pengajar/ pelatih/ pembimbing di bidang kerja sama danperundingan perjanjian perdagangan internasional;

b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;

c. perolehan penghargaan;

d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

 

Rincianunsur kegiatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 ini.


Selengkapnyasilahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, melaluilink yang tersedia di bawah ini.


Linkdownload Peraturan Menteri Perdaganganatau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan MenteriPerdagangan atau Permendag Nomor 94Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional NegosiatorPerdagangan. Semoga ada manfaatnya. Terima aksih.

 



= Baca Juga =