PERMENDAG NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TA 2021
![Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2021](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-c0IoA9owPWf-VX-G4lNgCIcHLKBz5gSdYnqHrfH738Lpgajo12N6iSNrcHUI-N_0rTaYLeX0SG-yXu4kz4VKMqfc3A2O4Ds618qaETo13Fk5FIzHw6bD0LgQ-OHpXyXBAaktTbDKcBY/s16000/PERMENDAG+NOMOR+89+TAHUN+2020.jpg)
Permendag Nomor 89Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan DekonsentrasiBidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuanPasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tabun 2020 tentang PelimpahanSebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagaiWakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran2021.
PeraturanMenteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TahunAnggaran 2021 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakankegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran2021.
Dinyatakandalam Permendag Nomor 89 Tahun 2020, bahwaDana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk:
a.mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah;
b.meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah;
c.meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah;
d.mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah;
e.mengembangkan ekspor daerah; dan
f.meningkatkan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional di daerah.
Selanjutnyaaturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020, juga menyatakanbahwa Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TahunAnggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan KegiatanDekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendag Nomor 89Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan DekonsentrasiBidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2021
PetunjukTeknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TahunAnggaran 2021 disusun dengan maksud adalah sebagai pedoman bagi PemerintahDaerah dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam BidangPerdagangan yang bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasiuntuk daerah-daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan RepublikIndonesia.
PetunjukTeknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TahunAnggaran 2021 disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan teknis pelaksanaanDana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan RepublikIndonesia berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan.
DalamLampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)Nomor 89 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan TahunAnggaran 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini memuat tata carapelaksanaan kegiatan mulai dari penyelenggaraan kegiatan, monitoring/evaluasibaik yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan pelaporankegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam halini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dekonsentrasi Bidang Perdaganganmeliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri diDaerah dan Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.
Pelaksanaandan penatausahaan Dana Dekonsentrasi mengacu pada peraturan perundang-undangandi bidang keuangan, dan khusus untuk mekanisme revisi harus memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
1.Pergeseran rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan paguanggaran termasuk rinciannya serta ralat karena kesalahan administrasi mengacupada Peraturan Menteri Keuangan.
2.Alokasi anggaran Dekonsentrasi Bidang Perdagangan yang telah dialokasikan untuksub bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan sub bidangPengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah tidak dapat dialihkanatau direvisi untuk membiayai kegiatan lain yang tidak terkait.
3.Dalam kondisi yang darurat/mendesak, pergeseran rincian anggaran yang mengakibatkanpenambahan/pengurangan pagu kegiatan di masing-masing sub bidang masihdiperkenankan sepanjang mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Pimpinan UnitEselon I yang bersangkutan dengan memperhatikan Catatan Hasil Reviu (CHR) dari AparatPengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selengkapnyasilahkan download Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan DekonsentrasiBidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawahini.
Linkdownload Permendag Nomor 89 Tahun 2020 (disini)
Demikianinformasi tentang Permendag Nomor 89Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan DekonsentrasiBidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.