PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS)
BerdasarkanPeraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yang dimakud Pemolisian Masyarakat(community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajakmasyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampumendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakatdi lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Polmasbertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkanpada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yangmenimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat gunamenciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dankepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan danketertiban masyarakat dilingkungannya
Selanjutnyadinyatakan dalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (PemolisianMasyarakat), bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk: modelwilayah; dan model kawasan. Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkanpilar Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman. Area pemukiman berupa rukun warga,dusun, desa atau kelurahan.
SedangkanPolmas Model Kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan pelabuhan, kawasan pendidikan dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas. Polmasmodel kawasan dapat dibentuk FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat di kawasan setempat. FKPM keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/ pengguna, keterwakilan pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja, unsur pemerintah dan petugasPolmas.
Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 TentangPemolisian Masyarakat, dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utamadalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmasdi suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsurmasyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmasadalah unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Ditegaskandalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, bahwaPersyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:
a. anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama;
b. berkonduite baik berdasarkan penilaianpimpinan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemenkinerja.
Persyaratan Petugas Polmas golongan kepangkatan Bintara telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.
Petugas Polmas bertugas:
a. membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
b. menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Dalam menyelesaikan masalah sosial, dibuat dalam bentuk laporan hasil pemecahan masalah dan rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas, PetugasPolmas membantu penyelenggaraan fungsi:
a. intelijen;
b. pembinaan masyarakat;
c. samapta bhayangkara; dan
d. reserse kriminal.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (PemolisianMasyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini
Linkdownload Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)
Demikianpenjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya,terima kasih.