Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS)

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas)


BerdasarkanPeraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yang dimakud Pemolisian Masyarakat(community Policing) atau disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajakmasyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampumendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakatdi lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

 

Polmasbertujuan untuk: a) mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkanpada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan permasalahan yangmenimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat gunamenciptakan keamanan dan ketertiban; dan b) meningkatkan kesadaran hukum dankepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan danketertiban masyarakat dilingkungannya

 

Selanjutnyadinyatakan dalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Polmas (PemolisianMasyarakat), bahwa Polmas dilaksanakan dalam bentuk:   modelwilayah; dan   model kawasan.   Pelaksanaan Polmas model wilayah melibatkanpilar Polmas.   Pilar Polmas  merupakan  penentu keberhasilan  program Polmas  di suatu  wilayah  terdiri atas unsur  Polri,  unsur pemerintah dan unsur masyarakat.   Polmas model  wilayah  diterapkan pada  satu  atau gabungan area pemukiman.  Area pemukiman  berupa rukun warga,dusun, desa atau kelurahan.

 

SedangkanPolmas  Model  Kawasan diterapkan  pada  satu kawasan  perdagangan,  kawasan perkantoran,  kawasan industri, kawasan  pergudangan, kawasan  pelabuhan,  kawasan pendidikan  dan kawasan  lain  yang menjadi  sasaran Polmas. Polmasmodel kawasan  dapat  dibentuk FKPM  berdasarkan  kesepakatan bersama  antara Polri  dan  pemilik/pengguna  kawasan untuk menciptakan  dan  memelihara keamanan  dan ketertibanmasyarakat di kawasan setempat.  FKPM  keanggotaannya  terdiri atas  keterwakilan  pemilik/ pengguna,  keterwakilan pengelola,  keterwakilan  satuan pengamanan, keterwakilan  pekerja, unsur  pemerintah dan petugasPolmas.

 

Dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 TentangPemolisian Masyarakat, dinyatakan bahwa Pilar Polmas adalah unsur utamadalam penerapan Polmas. Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmasdi suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsurmasyarakat. Jadi Unsur-unsur Pilar Polmasadalah unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

 

Ditegaskandalam Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, bahwaPersyaratan Petugas Polmas, terdiri atas:

a.  anggota Polri  paling  rendah golongan  kepangkatan Bintara  dan paling  tinggi  golongan kepangkatan Perwira Pertama; 

b.  berkonduite baik berdasarkan penilaianpimpinan;

c.  sehat jasmani dan rohani; dan

d.  memiliki penilaian  kinerja  yang baik  berdasarkan sistem manajemenkinerja.

 

Persyaratan  Petugas Polmas  golongan  kepangkatan Bintara  telah bertugas paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Petugas  Polmas bertugas:

a.  membangun kemitraan dengan masyarakat; dan

b.  menyelesaikan masalah  sosial  yang terjadi  dalam masyarakat lokal.

 

Dalam  menyelesaikan masalah  sosial,  dibuat dalam  bentuk laporan  hasil pemecahan  masalah  dan rekapitulasi bulanan. Selain melaksanakan tugas di atas, PetugasPolmas  membantu  penyelenggaraan fungsi:

a.  intelijen;

b.  pembinaan masyarakat;

c.  samapta bhayangkara; dan

d.  reserse kriminal.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan POLRI atau KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS (PemolisianMasyarakat) melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Linkdownload Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Disini)

 

Demikianpenjelasan tentang Peraturan POLRI Nomor1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =