PERATURAN MENTERI AGAMA ATAU PMA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG MA’HAD ALY
PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly,diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmuagama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh Jiddin) berbasiskitab kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kaderulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaanMa”had Aly; b) bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi danpengelolaan Ma’had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan,perlu pengaturan mengenai Ma’had Aly; c) bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71Tahun 2015 tentang Ma’had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dankebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly.
Berdasarakan Peraturan Menteri Agama atauPMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, yang dimakus Ma’had Aly adalahPendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan olehPesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajiankeislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secaraberjenjang dan terstruktur.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32Tahun 2020, bahwa Ma’had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyaikedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh Jiddin) berbasis Kitab Kuning, berakhlakmulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan.Untuk mencapaitujuan Ma’had Aly melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, danPengabdian Kepada Masyarakat. Ma’had Aly merupakan pendidikan formal padajenjang pendidikan tinggi.Mahad Aly menyelenggarakan pendidikan akademik padaprogram:
a. sarjana (marhalah ula);
b. magister (marhalahtsaniyah), dan c. doktor (marhalah tsalisah).
Ma’had Aly mengembangkanRumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu. RumpunIlmu Agama Islam meliputi takhasus:
a. Aiquran dan ilmu Alquran;
b. tafsir dan ilmu tafsir;
c. hadis dan ilmu hadis;
d. fikih dan ushul fikih;
e. akidah dan filsafat Islam;
f. tasawuf dan tarekat;
g. ilmu falak;
h. sejarah dan peradaban Islam; dan
i. bahasa dan sastra Arab.
Takhasus diselenggarakandalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan tradisi akademik Pesantren.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, bahwa Pesantren dapat mendirikan Ma’had Aly.Pendirian Ma’had Aly wajib memperoich izin dan Menteri. Izin dan Menteri diperolehsetelah memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum yang dibuktikan dengan aktanotaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki PSP;
c didirikan di lingkungan Pesantren yangdibuktikan dengan denah lokasi;
d. memiliki struktur organisasi pengelolaPesantren;
e. Pesantren sudah beroperasi dalam jangkawaktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yangdibuktikan dengan surat pernyataan;
f. mempunyai RIP Ma’had Aly;
g. memiliki paling sedikit 5 (lima) orangDosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;
h. memiliki sarana dan prasarana kegiatanpembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber pendanaan untukkelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
j. memiliki Santri mukim paling sedikit 1000(seribu) orang;
k. Santri yang terdaftar sebagai calonMahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
l. mendapatkan rekomendasi pendirian dan MajelisMasyayikh.
Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Agama atau PMANomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, melalui link yang tersedia di bawahini.
Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly. Semoga ada manfaatnya, terma kasih.