PERATURAN BPIP NOMOR 1 TAHUN 2021 PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 PembinaanIdeologi Pancasila (PIP) Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yangdimaksud Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat PIP adalah segalakegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yangbertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapatditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ruanglingkup Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang PembinaanIdeologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan PengibarBendera Pusaka meliputi:
a. PIP (PembinaanIdeologi Pancasila) pada pembentukan Paskibraka;
b. tata cara penetapanPurnapaskibraka sebagai Duta Pancasila dan peran Purnapaskibraka DutaPancasila;
c. pendidikan danpelatihan PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) bagi Purnapaskibraka; dan
d. tugas, fungsi,susunan organisasi, dan tata kerja DPPI (Duta Pancasila Paskibraka Indonesia).
Ditegaskandalam Peraturan Badan PembinaanIdeologi Pancasila BPIP Nomor 1 Tahun2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui ProgramPasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa PIP pada pembentukan Paskibraka dalamPeraturan Badan ini berlaku untuk Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan penurunanduplikat Bendera Pusaka di Istana Negara, kantor pemerintahan provinsi, kantor pemerintahankabupaten/kota, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ditegaskandalam Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 PembinaanIdeologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, bahwa Setiap pelajarsekolah lanjutan tingkat atas dan/atau yang sederajat yang memenuhi syarat berhakmenjadi calon anggota Paskibraka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIP (PembinaanIdeologi Pancasila) dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi menggunakan metode testertulis dan/atau wawancara. Materi tes tertulis dan/atau wawancara mencakup:
a. pengetahuantentang Pancasila;
b. pengetahuantentang Wawasan Kebangsaan;
c. pengetahuan umum;
d. psikotes; dan
e. kesenian.
Calon anggotaPaskibraka harus lulus tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahapRekrutmen dan Seleksi. Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes tertulis PIPdalam tahap Rekrutmen dan Seleksi apabila lulus tes pengetahuan tentang Pancasiladan pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan dengan kualifikasi paling rendah baik.Calon anggota Paskibraka dinyatakan lulus tes wawancara PIP apabila berdasarkanwawancara dinilai sikap dan tindakan calon anggota Paskibraka tidak bertentangandengan nilai Pancasila. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman materi dan tatacara tes tertulis dan/atau wawancara PIP dalam tahap Rekrutmen dan Seleksi ditetapkanoleh Kepala BPIP.
SelanjutnyaPeraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021 TentangPeraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan IdeologiPancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar BenderaPusaka, menyatakan bahwa Calon anggota Paskibraka yang dinyatakan lulustahap Rekrutmen dan Seleksi wajib mengikuti tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIPdalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilakukan melalui internalisasi nilaiPancasila secara sadar, teratur, terencana, berkesinambungan, berkeseimbangan, danketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan danPelatihan dilaksanakan untuk membentuk sikap:
a. disiplin, menjunjungnilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan-kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan;
b. memiliki karakteristikjiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
c. patriotisme, nasionalismedan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melestarikan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. memiliki kemampuanteknis.
Apa MateriPembinaan Ideologi Pancasila dalam Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan?Dinyatakan dalam Peraturan BPIP Nomor 1Tahun 2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,bahwa PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan paling sedikitmemuat materi:
a. IdeologiPancasila;
b. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Sejarah BenderaMerah Putih;
d. WawasanKebangsaan;
e. Pembinaan IdeologiPancasila; dan
f. PengetahuanPaskibraka.
Selengkapnyasilahkan baca dan download PeraturanBadan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP Nomor1 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui ProgramPasukan Pengibar Bendera Pusaka, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun2021 Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan BPIP Nomor 1Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 13 Tahun 2021 TentangPembinaan Ideologi Pancasila (PIP) Kepada Generasi Muda Melalui Program PasukanPengibar Bendera Pusaka. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.