PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
PeraturanBKN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) PembinaanJabatan Fungsional Pamong Budaya diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemajuan kebudayaandan pelestarian cagar budaya.
Dalam Peraturan BadanKepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional PamongBudaya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada InstansiPemerintah. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS. PamongBudaya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabatpimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atauPejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukandan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masingInstansi Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa TugasJabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaandan Pelestarian Cagar Budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakanJabatan Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian. Jenjang JabatanFungsional Pamong Budaya kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PamongBudaya Terampil;
b. Jabatan Fungsional PamongBudaya Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional PamongBudaya Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional PamongBudaya kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruangJabatan Fungsional Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PamongBudaya Terampil, meliputi:
1) pangkatpengatur, golongan ruang II/c; dan
2) pangkatpengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional PamongBudaya Mahir, meliputi:
1) pangkatpenata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkatpenata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional PamongBudaya Penyelia, meliputi:
1) pangkatpenata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkatpenata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruangJabatan Fungsional Pamong Budaya keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkatpenata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkatpenata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Muda, meliputi:
1) pangkatpenata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkatpenata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Madya, meliputi:
1) PangkatPembina, golongan ruang IV/a;
2) PangkatPembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) pangkatpembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional PamongBudaya Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkatpembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2) pangkatpembina utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam PeraturanBadan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan FungsionalPamong Budaya, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategoriketerampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian kesejarahan;
b. pelestarian kesenian;
c. pelestarian permuseuman;dan
d. Pelestarian Cagar Budaya.
Unsur kegiatan tugas JabatanFungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya,meliputi:
a. pelestarian nilai budaya;
b. pelestarian kesejarahan;
c. pelestarian kesenian;
d. pelestarian permuseuman;
e. Pelestarian Cagar Budaya;dan
f. Pelestarian perfilman.
Selengakpnya silahkandownload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk PelaksanaanPembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanBadan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan FungsionalPamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.