PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN ASN
PeraturanBKN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkandengan pertimbangan: a) bahwa untuk memastikan manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakanoleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi teknis manajemen AparaturSipil Negara, perlu dibangun sistem penjaminan kemampuan Aparatur Sipil Negara yangbertugas dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa Badan KepegawaianNegara dalam menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan manajemen AparaturSipil Negara yang berperan sebagai instansi teknis dibidang manajemen Aparatur SipilNegara, perlu menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknismanajemen Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PeraturanBKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. independen;
b. bertanggung jawab;
c. kesesuaian perangkat,personel, dan metode; dan
d. obyektif.
Tujuan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen ASN meliputi:
a.memberikan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai penerima layanan;
b.memastikan Kompetensi Pegawai ASN dalam menyelenggarakan manajemen ASN;
c.mewujudkan sistem pelayanan berbasis Kompetensi pada pengelolaan manajemenASN;
d.memberikan gambaran kebutuhan pengembangan Kompetensi;
e.mewujudkan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai ASN pada Instansi Pemerintahmenuju efisiensi nasional;
f.memastikan produktivitas dan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan
g.menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis secara valid, andal, adil, dan fleksibel.
Dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PeraturanBKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa Sertifikasi Kompetensi TeknisManajemen ASN diselenggarakan oleh BKN. Teknis penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen ASN dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawabdi bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN. Dalam hal tertentu, penyelenggaraanSertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dapat bekerja sama dengan unitkerja dan/atau Instansi Pemerintah lain. BKN dalam menyelenggarakan SertifikasiKompetensi Teknis Manajemen ASN, membentuk tim pelaksana yang melaksanakantugas untuk waktu tertentu sesuai dengan tujuan sertifikasi, karakteristik peserta,dan pemenuhan terhadap kaidah Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN.
Selengkapnya silahkandownload Peraturan Badan KepegawaianNegara (Peraturan BKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman PenyelenggaraanSertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara melalui linkdi bawah di bawah ini.
Link download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PeraturanBKN) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi KompetensiTeknis Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya.