PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2020 DAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Peraturan BKN tentang JuklakJuknis Jabatan Fungsional Penghulu terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Keduaperaturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Pada awalnya BKN menerbitkanPeraturan Badan Kepegawaian Negara (PeraturanBKN) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan JabatanFungsional Penghulu. Namun karena ada kebijakan terkait diberlakunya PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan ujikompetensi pada pengangkatan pertama perlu disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Kemudian BKN menerbitkan Peraturan BadanKepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
Dalam dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakanbahwa Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagaipelaksana teknisfungsional di bidang kepenghuluanpada Kementerian Agama. Jabatan FungsionalPenghulu sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Penghulu berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansipemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelayanandan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakatIslam.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa TugasJabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingannikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. JabatanFungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang palingtinggi, terdiri atas:
a. Jabatan FungsionalPenghulu Ahli Pertama/Pertama;
b. Jabatan FungsionalPenghulu Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan FungsionalPenghulu Ahli Madya/Madya; dan
d. Jabatan Fungsional PenghuluAhli Utama.
Pangkat dan golongan ruangdari Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas:
a. Penghulu AhliPertama/Pertama:
1)Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penghulu Ahli Muda/Muda:
1)Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penghulu AhliMadya/Madya:
1)Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penghulu Ahli Utama:
1)Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatanuntuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan AngkaKredit.
Penetapan jenjang jabatandapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjangjabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu sesuai contohsebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapatdinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk PelaksanaanPembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Pengangkatan dalamJabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a.berstatus PNS;
b.memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokterpemerintah;
d.berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-IV (diploma empat) bidang agamaIslam; dan
e.nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Link download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 TentangPerubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan PeraturanBKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghul. semogaada manfaatnya. Terima kasih.