PERATURAN BKN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
Dalam Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana PengembanganKarier PNS, dinyatakan bahwa Pengembangan karier merupakan bagian darimanajemen karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi dan Nasional. Penyelenggaraanmanajemen karier PNS harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit dandisesuaikan dengan kebutuhan instansi. Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS,Instansi Pemerintah harus menyusun: Standar Kompetensi Jabatan; dan profil PNS.Standar Kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang: namaJabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat, golongan/ruang yang sesuai; kompetensiteknis; kompetensi manajerial; kompetensi sosial kultural; dan ukuran kinerjaJabatan. Sedangkan Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian darisetiap PNS yang terdiri atas: data personal; kualifikasi; rekam jejak Jabatan; Kompetensi;riwayat pengembangan Kompetensi; riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasikepegawaian lainnya.
Selanjutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PegawaiNegeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pengembangan Karier PNS dilakukanberdasarkan: kualifikasi; Kompetensi; penilaian kinerja; dan kebutuhan InstansiPemerintah. Pengembangan Karier PNS dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembanganKarier PNS dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola KarierPNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Ditgeaskan dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa Pola Karier PNS InstansiPemerintah ditetapkan oleh PPK. Pola Karier PNS dapat berbentuk: horizontal; vertikal;atau diagonal. Pola Karier PNS berbentuk horizontal merupakan perpindahan darisatu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompokmaupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Pola Karier PNS berbetuk vertikalmerupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yanglebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. Sedangkan Pola Karier PNSberbentuk diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatanlain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT. Bentuk Pola Karier PNS tersebuttercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Badan ini.
Juga dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN)Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PegawaiNegeri Sipil (PNS), bahwa Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi CalonPNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi. Jalur Karier PNS meliputi: JalurKarier reguler; dan Jalur Karier percepatan. Jalur Karier PNS reguler menggunakanPola Karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Jalur Karier PNS reguler dilakukanmelalui Mutasi dan promosi PNS. Jalur Karier PNS percepatan menggunakan PolaKarier vertikal dan diagonal. Jalur Karier PNS percepatan dilakukan melaluipromosi dan penugasan PNS. Jalur Karier PNS percepatan dapat dilakukan melalui:sekolah kader; kenaikan pangkat istimewa; atau rencana suksesi. Ketentuan lebihlanjut tentang jalur Karier horizontal tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Jalur Kariervertikal dan diagonal tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini.
Dinyatakan dalam dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, bahwa penyusunan RencanaPengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme;
c. transparansi; dan
d. keberlanjutan.
Prinsip kepastian yaitudalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus menggambarkan arah JalurKarier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukandalam peraturan perundang-undangan. Prinsip profesionalisme yaitu dalammenyusun Rencana Pengembangan Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensidan kinerja PNS. Prinsip transparansi yaitu dalam menyusun Rencana PengembanganKarier PNS harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama untuksetiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturanperundang-undangan. Prinsip keberlanjutan yaitu dalam menyusun Rencana PengembanganKarier PNS harus memperhatikan kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatanyang akan diduduki oleh setiap PNS.
Selengkapnya silahkandownload Peraturan BKN (Perka) Nomor 28Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS, melalui linkyang tersedia di bawah ini,
Link download dalam Peraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasdi tentang dalamPeraturan BKN (Perka) Nomor 28 Tahun2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.