Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN


PeraturanBKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan JabatanFungsional Polisi Kehutanan, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakandan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alamhayati dan ekosistemnya.

 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan FungsionalPolisi Kehutanan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukansebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan pada InstansiPemerintah. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. PolisiKehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabatpimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukandan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masingInstansi Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional PolisiKehutanan dan Angka Kreditnya bahwaTugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutananyaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan,mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungandan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.

 

Jabatan Fungsional Polisi Kehutananmerupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional PolisiKehutanan Pemula;

b. Jabatan Fungsional PolisiKehutanan Terampil;

c. Jabatan Fungsional PolisiKehutanan Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional PolisiKehutanan penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional PolisiKehutanan kategori keahlian terdiri atas:

a.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;

b.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;

c.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

d.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang JabatanFungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:

a.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu pangkat pengatur muda,golongan ruang II/a;

b.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:

1)pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2)pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3)pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:

1)pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2)pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, meliputi:

1)pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2)pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat dan golongan ruang JabatanFungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:

a.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:

1)pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2)pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:

1)pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2)pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:

1)pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2)pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3)pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:

1)pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2)pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional PolisiKehutanan menyatakan bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PolisiKehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a.perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

b.pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

c.pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasilhutan; dan

d.pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, danhasil hutan.

 

Sub-unsur dari unsurkegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:

a.perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,meliputi:

1)perencanaan program; dan

2)penyusunan rancangan strategi kegiatan.

b.pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,meliputi:

 1) pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif,tindakan represif; dan

2)pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan

 

Selengakpnya silahkandownload Peraturan Badan KepegawaianNegara Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PembinaanJabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, melalui link di bawahini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan AngkaKreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =