PERATURAN BKN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
PeraturanBKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diterbitkan untuk pengembangankarier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidupyang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidangpengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian (Peraturan BKN) Nomor 12 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dinyatakanbahwa Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksanateknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup padaInstansi Pemerintah. Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. PengawasLingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadaPejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabatadministrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawabsecara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing InstansiPemerintah. Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisisbeban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional PengawasLingkungan Hidup dan Angka Kreditnya bahwa tugas Jabatan FungsionalPengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan HukumLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan FungsionalPengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1)pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2)pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1)pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2)pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1)pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2)pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;
d.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
1)pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2)pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional PengawasLingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PengawasLingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan tidaklangsung;
c. penegakan hukum; dan
d. pengkajian dan analisa.
Sub-unsur dari unsur kegiatanterdiri atas:
a.pengawasan langsung, meliputi:
1)persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;
2)pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
3)melakukan kegiatan pasca pengawasan;
b.pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi laporan rutin penaatan usahadan/atau kegiatan;
c.penegakan hukum meliputi penegakan hukum pidana; dan
d.pengkajian dan analisa, meliputi:
1)pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
2)analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.
Selengakpnya silahkandownload Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (JuklakJuknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan AngkaKreditnya, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 TentangPetunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional PengawasLingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.