PENCAIRAN THR DAN GAJI KE 13 ASN TAHUN 2021, INI KRITERIANYA
KapanPembayaran THR ASN Tahun 2021 dan Kapan Pembayaran Gaji Ke 13 ASN Tahun 2021 ? Sebagaimana diketahui dalam APBN Tahun 2021,Pemerintah masih memastikan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR) dan Gaji Ke-13bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, PPPK, TNI dan POLRI.
Lalu Kapan Jadwal Pencairan THR ASN Tahun 2021 dan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASNTahun 2021 ? Berdasarkan ketentuanyang sudah pernah diterapkan, seperti seperti tertuang dalam PP Nomor 24, TunjanganHari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal HariRaya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belumdapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal HariRaya. Namun tentunya ketentuan itu bisa berubah, sesuai kebijakan yang terbaru.
Lalu apa saja KriteriaPenerima THR ASN dan Gaji Ke 13 ASNTahun 2021? Secara umum Kriteria Penerima THR ASN dari tahun ke tahun tidakbanyak berubah. Mengacu pada tahunsebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) ASN diberikan kepada: a) PNS; b) PrajuritTNI; c) Anggota POLRI; d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkanatau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; d) PNS,Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintahbaik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;f) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g) Penerima gajiterusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas,atau gugur; h) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yangdinyatakan hilang; i) Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakimdengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badanperadilan yang berada dibawahnya; j) Penerima Pensiun atau Tunjangan; k)Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; l) Pegawai lainnya yang diangkat olehpejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan m) Calon PNS.
Berapa besaran THR ASN ? Mengacu pada PP Nomor 24, TunjanganHari Raya (THR) besaran THR adalam sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yangseharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetapdiberikan selisih kekurangan TUnjangan Hari Raya. Untuk tahun ini kita masihmenunggu terbitnya PP tentang THR ASN PNS Tahun 2021. Bagi yang belumtahu berikut ini besaran gaji pokok PNS yang terbaru.
Jadwal Pencairan dan Keriteria Penerima THR ASN dan Besaran THR ASN tersebut didasarkan PP Nomor 24 Tahun 2020, yangmungkin saja pada tahun 2021 akan mengalami perubahan. Jika sudah terbit PPtentang THR ASN PNS tahun 2021, maka biasanya ketentuan sebelumnya dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
Lalu bagaimana dengan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASN tahun 2021? Inilah yang belum jelas karena saat ini bangsakita masih dihadapkan pada masalah pandemic covid-19. Pada tahun yang lalu,mengacu pada PP Nomor 44, pencairan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilanketiga belas (Gaji Ke 13 ASN) dibayarkan pada bulan Agustus. Adapun KriteriaPenerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas (Gaji Ke – 13 ASN)adalah: a) PNS; b) Prajurit TNI; c) Anggota POLRI; d) PNS, Prajurit TNI, danAnggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri; e) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luarinstansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi induknya; f) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yangmeninggal dunia, tewas, atau gugur; h) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI,atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakimpada semua badan peradilan; j) Staf khusus di lingkungan kementerian; k) Hakimad hoc; l) Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hakkeuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat PimpinanTinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas; m) Pegawai non-PNSpada LNS, LPP, atau BLU; n) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memilikikewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; o) PenerimaPensiun atau Tunjangan; dan p) Calon PNS.
Jadwal Pencairan dan Keriteria Penerima Gaji Ke 13 ASN tersebut didasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020, yangmungkin saja pada tahun 2021 akan mengalami perubahan. Jika sudah terbit PPtentang Gaji Ke 13 ASN PNS tahun 2021, maka biasanya ketentuan sebelumnya dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih pastinya marikita tunggu terbitnya PP tentang Gaji Ke13 ASN PNS 2021 dan PP tentang THRASN PNS 2021. Mudah-mudahan Anda sabar menanti serta apa yang diharapkandapat menjadi kenyataan.
Demikian posting tentang Kapan Pembayaran THR ASN Tahun 2021 dan Kapan Pembayaran Gaji Ke 13 ASN Tahun 2021.Semoga menginspirasi. Terima kasih.