Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun Pertimbangan Lama Mengajar
Mendikbud: PPPKHarus Melalui Proses Seleksi, Bukan Berdasarkan Rekomendasi Maupun PertimbanganLama Mengajar. Pemerintahtelah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upayapemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guruhonorer di berbagai daerah.
Sebagaimanadi rilis dalam laman Setkab.go.id, Mendikbud menyatakan “Kita berikan kesempatanyang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guruhonorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untukikut seleksi,” (Senin, 10 Februari 2021).
MenurutNadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN)berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “Gaji dan tunjangan PPPKsama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagiada mispersepsi,” tegasnya.
Untukmenjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi,bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-undangtidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kataMendikbud.
Bagiguru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem memintauntuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK inisampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akanmempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajarsecara mandiri. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampaidengan tiga kali,” terangnya.
Mendikbudmenyebut, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasiguru PPPK. “Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Sayamengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudahdisediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah (APBD),” ujarnya. Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiriyang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.
Terkaitpenerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorerapabila lolos seleksi PPPK. “Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolosseleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidakakan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandasNadiem.
Senandadengan Mendikbud, Dirjen GTK sebagaimana dilansir dalam laman kemdikbud.go.idmengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untukmenghindari terjadinya kasus seperti ini. Lebih jauh lagi, Iwan mengatakanbahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalahkekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerjaguru di berbagai daerah.
MenurutIwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkanamanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun2018. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawabpersoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapatpasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnyasehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan saat dirinyamelakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Barat.
Sebelumnya,Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melaluiPerubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%,kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS. “Hingga pada masa pandemiini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikansesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.
“Kamimengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukanusulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demimenjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tutup Iwan
Tahun2021, Besaran Dana BOS Reguler Disesuaikan Kondisi Daerah
Padakesempatan yang sama, Mendikbud juga mengungkapkan, mulai tahun 2021 besaranDana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antar daerah tidak lagi sama.Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengankondisi masing-masing daerah.
“Penyesuaianbesaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan disekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),”ujarnya.
Lebihlanjut, Nadiem menjelaskan bahwa Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswadikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagisekolah di daerah 3T.“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” ujarnya.
Denganmenggunakan regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorongdipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen.
“DanaBOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, adayang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan inidiambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujarnya. KabupatenIntan Jaya di Provinsi Papua misalnya, akan menerima kenaikan tiga kali dariyang didapatkan pada tahun lalu.
Mendikbudmelanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS merupakan lanjutantransformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadiprioritas kerja pada 2021.