KMA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata CaraReviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkanPedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas LaporanKinerja pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan PedomanPerjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Rcviu atas Laporan Kinerjapada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuanbagi scluruh Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis dalam menyrusun perjanjiankinerja dan pelaporan kinerja.
Diktum KETIGA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakanbahwa Pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerjadikoordinasikan Sekretariat Jenderal.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan InspektoratJenderal wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis danreviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
Diktum KELIMA KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Padasaat Keputusan mi mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atasLaporan Kinerja pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM KMA Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan Keputusanini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maksud ditetapkanya Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan TataCara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, menyatakan menetapkanPedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas LaporanKinerja pada Kementerian Agama, adalah sebagai acuan dalam penyusunan PerjanjianKinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja padaKementerian Agama.
Pedoman ini bertujuan:
a. tersusunnya perjanjian kinerja seluruhpimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;
b. tersusunnya dan terlaporkannya alporankinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;
c. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuankerja/UPT secara berkala;
d. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan; dan
e. terimplementasikannya SAKIP pada satuankerja/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.
Sasaran dan Pedoman ini:
1. tercapainya instansi pemenintah yangakuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsifterhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
2. terwujudnya transparansi instansipemerintah;
3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalampelaksanaan pembangunan nasional; dan
4. terpeliharanya kepercayaan masyarakatkepada pemerintah.
Ruang Lingkup dan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan TataCara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama ini meliputi pengaturanmengenai bentuk dan format Perjanjian Kinerja, Laporan Capaian Kinerja, danReviu atas Laporan Kinerja.
Link download Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 94Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan TataCara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya.Terima kasih.