Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KETENTUAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS MI MTS MA TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


KetentuanKelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021 dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) DirektoratJendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TentangPenyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).


Isi Surat Edaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas SiswaMadrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 menyatakan bahwamenindakianjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19)serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin wargamadrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dankenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19sebagal berikut:

1.UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditladakan.

2.UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran2020/2021 ditiadakan,

3.Peserta didik dinyatakan lulus dan madrasah setelah;

a.Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;

b.Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

c.Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yangdiselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal mi madrasah.

4.Ujian Madrasah (UM) sebagimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknispelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

5.Tanggal penetapan kelulusan PesertaDidik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah danmenyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada Iingkunganpendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsidan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atauKantor Kementenan Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.

6.Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan TahunPelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisadilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat PencegahanPenyebaran Virus Covid-19, maka kenaikankelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentukportofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yangditetapkan oleh satuan pendidikan;

b.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh;

c.Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

7.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 6 diiaksanakan sesuaidengan protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri DalamNegeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran padaTahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

 

Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

Persyaratan atau Ketentuan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan Peserta Didik - Siswa RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


Berdasarkan Surat Edaran(SE) tentang Ketentuan Kelulusan danKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021, maka diperoleh informasi bahwa:

         Persyaratan atau KetentuanKelulusan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:

a.Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;

b.Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

c.Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalamhal mi madrasah.

 

         Persyaratan atau KetentuanKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:

a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentukportofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yangditetapkan oleh satuan pendidikan;

b.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh;

c.Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

 

Link download Surat Edaran (SE) Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)


Demikian informasi tentang SuratEdaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan danKenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 TahunPelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =