KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN COVID-19 DI PESANTREN
Panduan Pencegahandan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren tertuang dalam KeputusanMenteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan PemberdayaanMasyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease2019 (Covid-19) di Pesantren.
DiktumKESATU Keputusan Menteri Kesehatan(Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren,menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahandan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.
DiktumKEDUA : Keputusan Menteri Kesehatan(Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pencegahan danPengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa Panduan PemberdayaanMasyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID- 19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untukmemberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaanmasyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa pandemi COVID - 19.
DiktumKetiga Keputusan Menteri Kesehatan NomorHk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan danpengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalamPencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sesuaidengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Padalampiran Keputusan Menteri KesehatanNomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan MasyarakatPesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid -19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan iniadalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahandan pengendalian COVID- 19 di pesantren.
AdapunSasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalianCOVID-19 di pesantren, meliputi:
1.Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah,santri, dan pegawai pesantren lainnya.
2.Sasaran sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkatKecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi PondokPesantren, dan Tokoh Agama.
3.Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, PemerintahDaerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruanglingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan danpengendalian COVID - 19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakatpesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan danpengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalampelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangankemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatankualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, sertapembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalampencegahan dan pengendalian COVID - 19.
Selengkapnyasilahkan download Keputusan MenteriKesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang PanduanPemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virusDisease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren, melalui link di bawah ini.
Linkdownload Keputusan Menteri KesehatanNomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Keputusan MenteriKesehatan Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren.Semoga ada manfaatnya.