KEPPRES NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN CUTI BERSAMA PEGAWAI ASN TAHUN 2020
KeppresNomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a)bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sertamemberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun2020; b) bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona VintsDisease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawaiaparatur sipil negara tahun 2020.
IsiKeputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang PerubahanAtas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama PegawaiAparatur Sipil Negara (ASN)Tahun 2020, yakni Menetapkan cuti bersama Pegawai AparaturSipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cutibersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu danJumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cutibersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44lHijriah.
JadiBerdasarkan Keppres Nomor 23 Tahun 2020Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020, padabulan Desember ini ASN (PNS dan PPPK) masih memiliki bonus libur, yakni liburcuti bersama Hari Raya Natal yang diberikan pada tanggal 24 Desember 2020, dan liburcuti bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri yang diberikan pada tanggal 31Desember 2020.
Linkdownload Keppres Nomor 23 Tahun 2020Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 (disini)
Demikianinformasi tentang Keppres Nomor 23 Tahun2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020. Semogaada manfaatnya, terima kasih.