Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENPAN RB NOMOR 161 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KIPP DI LINGKUNGAN K/L, PEMDA, BUMN, DAN BUMD TAHUN 2021

Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Tahun 2021


BerdasarkanKepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, danBUMD Tahun 2021, Tema KIPP 2021 yaitu Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untukPencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan diTatanan Normal Baru.

 

Apatujuan Penyelenggaraan KIPP 2021 ? KepmenpanRB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) KIPP Di LingkunganK/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa PenyelenggaraanKIPP 2021 bertujuan untuk:

1.Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi pelayananpublik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;

2.Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembanganJaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional;

3.Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yanginovasi pelayanan publiknya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik;

4.Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi pelayanan publikdan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;

5.Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan

6.Mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik.

 

Dinyatakandalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi InovasiPelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah(Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun2021, bahwa ketentuan Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun2021 adalah sebagai berikut

1.Peserta adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha miliknegara, dan badan usaha milik daerah.

2.Peserta mengikutsertakan Inovasinya pada KIPP dalam bentuk proposal Inovasi.

a.Apabila Inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atausektor swasta, maka harus diajukan atas nama Peserta yang bersangkutan.

b.Inovasi badan usaha milik daerah diajukan melalui pemerintah daerah yangbersangkutan.

3.Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) Inovasi.

4.Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yangdisampaikan dalam KIPP. Penyelenggara KIPP berhak mendiskualifikasi Pesertadan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikanapabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yangdisampaikan Peserta yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu.

 

SelanjutnyaKepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, danBUMD Tahun 2021, menyatakan bahwa Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP tahun2021 wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a.Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang barudalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, ataumodifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraanpelayanan publik;

b.Efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang nyata dan memberikan solusi dalampenyelesaian permasalahan;

c.Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan danperhatian publik;

d.Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadirujukan dan/atau diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya;

e.Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalambentuk dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukumdan perundang-undangan.

 

Inovasiyang dikompetisikan dibagi menjadi tiga kelompok, yang terdiri dari:

1.Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi:

a.belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;

b.sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pernah mendapatpenghargaan;

c.belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak 2 (dua) kali baiksecara berturut-turut maupun tidak; atau

d.tidak pernah mendapat penghargaan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun2020, Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi PelayananPublik Tahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 InovasiPelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, danTop 9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014.

 

2.Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi:

a.hasil adaptasi/modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan, dari satu atau lebihInovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019; dan

b.belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.

 

3.Kelompok Khusus, yaitu kelompok Inovasi:

a.Top Inovasi Terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) tahun, yaituTop 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, Top 40 Inovasi Pelayanan PublikTahun 2018, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, Top 35 InovasiPelayanan Publik Tahun 2016, Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015, dan Top9 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014; dan

b.tidak pernah mendapat penghargaan sebagai 5 (lima) Pemenang OutstandingAchievement of Public Service Innovation 2020.

 

KategoriKIPP terdiri dari:

1.Kesehatan;

2.Pendidikan;

3.Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;

4.Pengentasan kemiskinan;

5.Ketahanan pangan;

6.Pemberdayaan masyarakat;

7.Pelayanan publik responsif gender;

8.Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup;

9.Tata kelola pemerintahan; dan

10.Penegakan hukum.

 

Apapersyaratan Inovasi dalam KIPP 2021 ? Menurut Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis)KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021, Inovasi yang diajukandalam KIPP 2021 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.memenuhi seluruh kriteria Inovasi;

2.memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenaiaktualisasi dalam rangka merespons pandemi COVID-19;

3.relevan dengan salah satu kategori KIPP;

4.diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap melalui SINOVIK, disertaidokumen pendukung yang relevan;

5.menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dankepantasan;

6.relevan dengan salah satu kelompok Inovasi; dan

7.telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun bagi Kelompok Umum dan KelompokKhusus serta 1 (satu) tahun bagi Kelompok Replikasi. Usia implementasi dihitungmundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktudimulainya implementasi Inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkaninformasi tersebut.

 

Selengkapnyasilahkan download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Kepmenpan Rb) Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk PelaksanaanKompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga(K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BadanUsaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Linkdownload Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun2021 (disini)

 

Bacajuga Permenpan RB Nomor 7Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L,Pemda, BUMN, dan BUMD (disini)


Demikianinformasi tentang Kepmenpan RB Nomor 161Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis - Juklak) KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda,BUMN, dan BUMD Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =